PT H-one Kogi Prima Auto Techlogies Indonesia Digugat ke Pengadilan

PT H-one Kogi Prima Auto Techlogies Indonesia Digugat ke Pengadilan
MENGGUGAT: Kuasa Hukum Abdul Muin bin Sulaiman, Arif Fathoni memperlihatkan surat pelaporan atas nama kliennya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Karawang. USEP SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Sementara itu kuasa hukum PT HK-Pati, Catrina Aanita saat dimintai tanggapannya mengenai gugatan ganti rugi kepad HK-Pati sebanyak Rp50 miliar hingga berita ini dibuat, belum memberikan jawaban. Diketahui PT HKTI beralamat di Jalan Inspeksi Tarum Barat di Desa Prungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang yang bergerak di sektor die casting untuk disupllai ke PT Honda Prospect Motor (HPM) yang berlokasi di kawasan KIM, Ciampel. (use/din)

0 Komentar