RS Paru Karawang Ditargetkan Rampung Juli

0 Komentar

Pertama di Wilayah Pantura

KARAWANG-Pembangunan Rumah Sakit Paru di Jatisari, Karawang, Jawa Barat dipastikan akan rampung pada Juli 2019 mendatang. Rumah Sakit ini digadang-gadang sebagai rumah sakit paru pertama di wilayah Pantura Jawa Barat.

Rumah Sakit Paru yang dibangun dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) sejak tahun 2012 sebesar Rp152.615.742.000 itu, saat ini memasuki tahap finishing.

Rumah sakit ini dibangun di atas lahan seluas 2,2 hektar dengan konsep green arsitektur. Namun, hanya 20 persen lahan yang digunakan untuk membangun bangunan tapak. Sementara sisanya bakal dibangun fasilitas pendukung berkonsep green arsitektur, seperti taman terapi, juga alokasi pengembangan rumah sakit.

Baca Juga:Gedung Sanggar Kegiatan BelajarHampir RubuhProstitusi Menjamur, Warga Minta Lokalisasi Ditutup

“Insya Allah rampung Juli (2019) ini,” ujar Asda II Bidang Pembangunan Pemkab Karawang Ahmad Hidayat, Minggu (24/3).
Ahmad mengungkapkan, setelah pembangunan gedung RS Paru yabg peletakan batu pertamanya dilakukan 9 Agustus 2018 tersebut rampung, selama enam bulan ke depan akan dilakukan perekrutan hingga pengadaan fasilitas, sebelum resmi beroperasi.

Rumah sakit ini akan menjadi rumah sakit rujukan untuk penyakit paru bagi pasien yang tinggal di Karawang, maupun sekitarnya. Meski demikian, pasien untuk penyakit umum juga akan diterima.
“Enam bulan setelah rampung dibangun, akan dilakukan perekrutan tenaga medis dan lainnya,” ujar Ahmad.

Ahmad mengungkapkan, operasional RS Paru tersebut bakal ditopang dana bagi hasil yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Ia menyebut penggunaan DBHCT untuk pembangunan Rumah Sakit Paru Jatisari, Karawang, sudah dikoordinasikan dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, yang membawahi wilayah Purwarta, Karawang, dan Subang. Setiap tahun, DBHCT untuk Karawang berkisar pada angka Rp 85 miliar. Namun jumlah tersebut fluktuatif, tergantung ketentuan dari Kementrian Keuangan.

“Kita sudah koordinasi. Penggunaan DBHCT ada ketentuannya. Jadi beberapa tahun lalu bukan sengaja diendapkan. Tetapi Pemkab (Karawang) tengah mencari peruntukan yang tepat, sesuai aturan, salah satunya untuk menangani, maaf, dampak dari rokok,” katanya.(aef/ded)

0 Komentar