Satu dari Dua Tersangka Curanmor Ditembak

Satu dari Dua Tersangka Curanmor Ditembak
KEMBALIKAN: Polres Karawang mengembalikan unit motor yang dicuri pelaku curanmor. USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Polres Karawang, membekuk komplotan pelaku curanmor yang meresahkan warga Karawang. Dalam penangkapan kedua pelaku, dilakukan tindakan tegas berukur ditembak bagian kaki, sebab pelaku diduga akan melakukan perlawanan terhadap anggota dan akan melarikan diri.

Adapun kedua tersangka curanmor itu yakni H alias D (33), warga Lemahabang Wadas, Karawang. Sedangkan inisial RH alias RBT (33) warga Sumber jaya , Kecamatan Tempuran, Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, dalam melakukan aksinya kedua tersangka sering menggunakan kunci T dengan bervariasi dari ukuran ujung kunci yang besar dan kecil. “Kunci leter T yang digunakan pelaku bervariasi sesuai dengan jenis dan besar motor yang akan dicurinya,” ujar AKP Bimantoro, saat melakukan rilis di Makopolres Karawang, Selasa (12/3).

Dikatakan, salah satu pelaku curanmor merupakan residivis tahun lalu yang baru keluar 2018. Modus pelaku saat melakukan aksinya dengan mengincar rumah sepi. “Aksinya dilakukan malam hari atau subuh dengan kunci T, dalam hitungan menit motor dirusak dan diambil,” katanya.

Baca Juga:KPU Usulkan Pelipatan Surat Suara di KecamatanPemkab Akan Bantu UMKM Buat Sertifikat Bangunan

Ia menambahkan, pelaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksinya dan baru 5 kendaraan bermotor yang berhasil diamankan. “Hasil curian sedang kita kembangkan sebab menurut keterangan pelaku hasil curian ada yang di jual di Karawang dan luar Karawang.”ucapnya.

Dalam kesempatan itu juga Polres Karawang melakukan penyerahan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tahun 2011 kepada korban Endang Sukmana (32). “Saya berterimakasih kepada Polres Karawang yang sudah menangkap pelaku dan mengembalikan motor saya dan atas kejadian ini keamanan akan saya perhatikan,”ucap Endang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(use/vry)

Tersangka
H alias D (33) warga Lemahabang
RH alias RBT (33) warga Tempuran

– Gunakan kunci T
– Beraksi malam hari dan subuh
– Mengincar rumah sepi
– Dalam hitungan menit motor hilang
– 10 kali beraksi
– Kepolisian baru amankan 5 motor

0 Komentar