SBMI Desak Disnaker Pulangkan TKI asal Karawang yang Terlantar

SBMI Desak Disnaker Pulangkan TKI asal Karawang yang Terlantar
BANTUAN HUKUM: Walman Gultom, Bantuan Hukum PERADI SAI Karawang, yang turut membantu memulangkan TKI yang bermasalah di Malaysia. USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PERADI Bantu Soal Hukum

KARAWANG-Merasa tertipu dengan oknum jasa pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri, sekitar 10 Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dikabarkan masih terlantar di Pahang Malaysia. Lima TKI berhasil kabur atau melarikan diri, serta satu TKI meninggal dunia, sudah dipulangkan ke kampung halamannya dengan bantuan TKI lain.

Sekitar 16 TKI asal Karawang ini semuanya merupakan warga Kecamatan Cilamaya yang diberangkatkan pada Desember 2017 dan dipekerjakan di perkebunan nanas.

Pihak keluarga yang mengharapkan anggota keluarganya segera pulang ke tanah air. Akhirnya mengadukan persoalannya ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Persoalannya yang tak kunjung menemukan titik temu, akhirnya pihak keluarga juga mengadukannya ke PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Karawang.

Baca Juga:Tergerus Zaman, Pedagang VCD Masih Tetap BertahanDPPKB Karawang Buka Peluang Duta Generasi Berencana

“Pihak keluarga yang merasa dirugikan akhirnya memberikan kuasa hukum kepada kami. 10 TKI masih terlantar di sana, 5 TKI berhasil kabur dan 1 TKI meninggal dunia yang sudah dipulangka kemarin,” ujar Walman Gultom, Bantuan Hukum PERADI SAI Karawang, saat ditemui di Rumah Dinas Wakil Bupati (RDWB) Karawang, Selasa (11/2)

Dalam upaya pemulangan 10 TKI yang masih terkatung-katung di Malaysia tersebut, sambung Gultom, PERADI SAI Karawang tidak mungkin bisa bekerja sendiri. Oleh karenanya, butuh campur tangan Pemda Karawang melalui Disnakertrans.

“Sebenarnya ranah kami dalam persoalan ini fokus pada persoalan hukumnya. Yaitu adanya dugaan penipuan si calo jasa pemberangkatan TKI yang menimbulkan kerugian kepada korban dan keluarganya. Sementara ranah pemulangan tentu membutuhkan campur tangan pemerintah,” terangnya.

Oleh karenanya, sambung Gultom, PERADI SAI juga akan membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Karawang atas persoalan ini untuk memproses si oknum pelaku jasa pemeberangkatan TKI. Karena beberapa kerugian telah dialami korban dan keluarganya. Yaitu semisal pemberangkatannya yang diklaim legal (padahal diduga illegal), serta jam kerja dan gaji yang tidak sesuai seperti yang dijanjikan.

“Awalnya mereka (TKI) akan diperkerjakan selama 8 jam plus 2 jam lembut, tapi kenyataannya mereka harus bekerja 12 jam di pekebunan. Mereka dijanjikan dapat gaji Rp 6 juta perbulan, tapi kenyataanya tidak. Mereka juga dijanjikan fasilitas lain seperti makan dan tempat tinggal, tapi kenyataanya hanya tempat tinggal saja, itu juga harus dipotong gaji lagi,” katanya.

0 Komentar