Tahun Baru, ASN Karawang Dilarang Ke Luar Kota

Tahun Baru, ASN Karawang Dilarang Ke Luar Kota
0 Komentar

KARAWANG-Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, mengingatkan kepada seluruh ASN di Karawang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota pada masa cuti bersama natal dan tahun baru 2021.

Pasalnya, saat ini masih dalam kondisi pandemi covid-12. “ASN mendapat cuti dua hari yaitu pada tanggal 24 dan 31 Desember. Tapi kami menghimbau pada semua ASN agar tidak melakulan perjalanan ke luar kota untuk menghindari penularan covid-19,” ujar Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah, Rabu (23/12)

Dikatakan, jika para ASN harus melakukan perjalanan keluar kota dengan sifat mendesak. Harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dan melakukam tes PCR sebelum dan sesudah perjalanan ke luar kota. “Kami tidak melarang ke luar kota, tapi harus mematuhi protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan,” katanya.

Baca Juga:(E-Paper) Pasundan Ekspres 24 Desember 2020Hadiah Dua Tahun Jimat-Akur! Produk 6 Pelaku UKM Subang Berhasil Tembus Alfamart dan Indomart

Namun, lanjut Aang, lebih baik menggunakan waktu cuti bersama keluarga. Sebab bupati juga mengeluarkan surat edaran agar tidak ada perayaan tahun baru agar tidak ada yang berkerumun yang berpotensi sebagai penyebaran virus covid-19. “Kami juga akan memantau kehadiran ASN setelah libur natal dan tahun baru serta cuti bersama itu,” katanya.

Ia menambahkan, jadi tidak ada tambahan libur untuk tahun ini. Jika ada ASN yang tidak masul pada saat hari kerja maka bakal mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Sanksi mulai yang paling ringan sampai berat sesuai aturan,” katanya. (use/ded)

0 Komentar