Tahun Depan, Pembelian Pupuk Dibatasi 225 Kg per Hektare

Tahun Depan, Pembelian Pupuk Dibatasi 225 Kg per Hektare
0 Komentar

KARAWANG– Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Karawang, menyebut pada tahun 2021 mendatang pembelian pupuk bakal dilakukan secara online. Selain itu, dosis penggunaannya juga bakal dibatasi.

Hal itu menyusul permasalahan kelangkaan pupuk khususnya pupuk bersubsidi masih sering dikeluhkan oleh para petani seperti yang terjadi beberapa waktu lalu saat tibanya musim tanam.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Karawang, Hanafi mengatakan, terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi pada tahun ini terjadi karena kebutuhan pupuk urea yang diusulkan petani sesuai dengan RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok), yaitu sebanyak 56 ribu ton. Sedangkan kuota pupuk subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat hanya 38 ribu ton.

Baca Juga:(E-Paper) Pasundan 16 Desember 2020Bakteri Sebagai Pupuk, Bagaimana Bisa?

Dijelaskan Hanafi, dengan dosis yang dianjurkan oleh Kementerian Pertanian yaitu 225 kg per satu hektare sawah, seharusnya kebutuhan pupuk untuk 95 ribu hektare sawah di Karawang sudah cukup. Tetapi karena para petani di Karawang menggunakan pupuk urea lebih dari dosis yang dianjurkan Kementerian, maka terjadi kekurangan pupuk.

“Tapi petani kita dosisnya biasanya lebih. Satu hektare sawah dikasih 300 kg bahkan 350 kg perhektare,” jelasnya.

Untuk tahun 2021 nanti, kata Hanafi, karena pembelian pupuk subsidi ini sudah melalui sistem online, dosis penggunaan pupuk akan dibatasi sesuai anjuran dari Kementerian Pertanian yaitu 225 kg perhektare. Jika ada penggunaaan pupuk melebihi dosis yang sudah diinput dalam eRDKK, maka sistem akan menolak.
“Mulai tahun depan dosoisnya akan dipatok 225 kg per ha. kalau lebih dari itu sistem menolak,” katanya.

Ia menamnahkan, penggunaan pupuk dengan dosis yang lebih dari anjuran, lanjut dia, tidak akan bisa dilakukan oleh petani. Karena pada saat input data eRDKK kemarin sudah disesuaikan dengan dosis yang dianjurkan oleh Kementan.

“Sudah dikunci dengan dosis 225 kg dalam kartu taninya. Kalau yang hektare berarti hanya 450 kg. Kalau lebih dari itu petani gak bisa nebus,” terangnya.

Dikatakan juga, keberadaan pupuk kujang sangat berperan terhadap peningkatan dan perkembangan kegiatan pertanian di Karawang.

“Ya sangat berperan sekali, karena berda di Karawang sehingga distribusi nya akan lebih mudah. Baik untuk padi maupun untuk tanaman lainnya,” pungkasnya. (use/ded)

0 Komentar