Ungkapan Kekecewaan Pasangan Calon Independen Endang-Asep Agustian (Enak)

Pasangan Calon Independen
DOKUMEN PERBAIKAN: Penyerahaan dokumen perbaikan dari LO Paslon Independen "Enak" ke KPU Karawang. AEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Tak Lolos Verfak, Aturan Menuntut Seperti Legenda Sangkuriang

Kendati mengaku pasrah menerima hasil Verifikasi Faktual (Verfak) KPU Karawang yang tidak meloloskan Bakal Pasangan Calon Independen Endang-Asep Agustian (Enak) dalam kontestasi Pilkada 2020, namun sikap kekecewaan ditunjukan pasangan perseorangan itu.

Pasangan calon independen itu mengaku bukan kecewa terhadap kinerja KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Melainkan, kecewa terhadap aturan main Pilkada 2020 yang sangat memberatkan bagi bakal calon pasangan independen yang dinilai seperti Legenda Sangkuriang. Lantaran, harus menyelesaikan pekerjaan berat dalam waktu singkat dengan memenuhi persyaratan dokumen Verfak dalam waktu 3 hari.

Setelah dinyatakan tidak lolos Verfak, Paslon Enak melalui Asep Agustian menyampaikan, bahwa tingkat keseriusan Paslon Enak untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2020 sudah maksimum. Berbagai tahapan Pilkada sudah dilaluinya, hingga KPU Karawang menyatakan jika Paslon Enak tidak lolos Verfak.

Baca Juga:Pimpin DPD, Elita: Golkar Kabupaten Subang NgabretPetani Padaasih Laporkan Pemalsuan Dokumen Pertanahan

“Terima kasih kepada KPU Karawang yang telah memberikan kesempatan kepada kami. Tapi hanya cukup sampai di tahapan Verfak. Semua aturan KPU kita jalankan sampai perbaikan dokumen dukungan. Namun, boleh dong independen kecewa teramat berat, karena persyaratan bagi independen di Pilkada tahun ini sangat berat dan rumit,” unhkap Asep Agustian, Selasa (28/7).

Dijelaskan Askun (sapaan akrab Asep Agustian), Pilkada 2020 ini Paslon Enak harus menyerahkan minimal persyaratan 108.548 dukungan KTP yang tersebar di 16 kecamatan yang ada di Karawang. Saat itu, Paslon Enak sudah menyerahkan 108.148 dukungan KTP (6,5% dari daftar pemilih).

Sulit cari dukungan saat pandemi

Persoalannya ketika terjadi perbaikan dokumen persyaratan, ruang lingkupnya dihadapkan dengan Pandemi Covid-19 yang membuat tim Paslon Enak kesulitan saat mencari tambahan dukungan KTP warga.

“Karena memang di dalam aturannya cukup berat. Ruang lingkupnya berbarengan dengan covid-19. Padahal saat daftar pertama belum ada covid-19. Kami sudah mengumpulkan dukungan KTP ini kurang lebih satu tahun. Tahapan pertama dimulai, kemudian distop kaena ada corona. Lalu Mendagri langsung menetapkan 9 Desember Pilkada harus tetap jalan, ada apa?,” tanya balik Askun.

“Apa sudah dipikir dampak pandemi covid-19? Lagi-lagi independen dirugikan. Karena kemudian tahapan berikutnya berjalan untuk Verfak. Lalu petugas Verfak harus menggunakan APD lengkap. Di sinilah warga yang di Verfak merasa ketakutan, dan independen dirugikan kembali. Banyak sekali pertanyaan kepada warga saat Verfak. Sehingga ini menambah beban warga yang di Verfak,” timpal Askun.

0 Komentar