Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Masuk Tahap Finalisasi Pembahasan

Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Masuk Tahap Finalisasi Pembahasan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar rapat bersama Pansus DPRD Jabar di ruang Pansus DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (26/8/19).
0 Komentar

KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sedang dalam tahap finalisasi pembahasan oleh Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar bersama DPRD Jabar. Menurut Emil –sapaan Ridwan Kamil–, perda tersebut harus segera diselesaikan karena menyangkut masa depan Jabar.

“Sedang dalam tahap finalisasi pembahasan Perda RTRW. Perda itu sangat penting karena menjadi sebuah masa depan Jabar seperti apa,” kata Emil saat ditemui di Ruang Pansus DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (26/8/19).

Emil juga mengatakan, salah satu hal yang dibahas dalam Perda tersebut adalah investor tidak boleh mengganggu keseimbangan lingkungan atau kawasan produktif pertanian. “Jadi, boleh membangun. Tapi, pastikan tidak berada di lokasi yang kita preservasi sebagai sumber kelestarian lingkungan,” ucapnya.

Baca Juga:Tim Verifikasi Tinjau Delapan Kabupaten/Kota di Jabar yang Tidak Lolos Penilaian KKSMogok saat Melintas Rel, Bus Agramas Dihantam Kereta, Sopir Selamat

Saat ini, kata Emil, pihaknya bersama Pansus DPRD Jabar tengah melakukan beberapa kajian RTRW. Salah satunya untuk tiga titik pembangunan Transit Oriented Development (TOD) kereta cepat Jakarta-Bandung.

“Kita melakukan antisipasi agar dilakukan kajian terhadap hal-hal baru yang masih belum selesai. Contohnya, nanti kereta cepat, pembangunan TOD Tegalluar seperti apa kajiannya harus dimatangkan, termasuk Walini dan Karawang,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Emil mengatakan, lokasi pembangunan bandar udara di Kabupaten Sukabumi belum ditentukan karena harus dikaji lebih dulu dalam RTRW. Meski demikian, kata dia, pihaknya sudah mengantungi dua lokasi, yakni Cikembar dan Citarate.

“Bandara di Sukabumi masih ada beberapa pertimbangan lokasinya, sementara kita sepakati tetap di Kabupaten Sukabumi tapi menunggu kajian dipilihnya antara dua lokasi, yaitu Cikembar dan Citarate, mana yang paling matang sesuai RTRW,” ucapnya.

Jika pematangan Perda RTRW selesai, pemerintah pusat akan terlebih dulu me-review sebelum ditetapkan. “Nanti akan di-review oleh pemerintah pusat untuk disetujui sebelum akhirnya menjadi peraturan daerah RTRW,” katanya.

Selain itu, Emil mendorong agar sejumlah pengembangan wilayah di Jabar tidak menggunakan dana dari APBD karena sangat terbatas. Menurutnya, sumber dana pengembangan bisa melalui konsep Kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

0 Komentar