Bank Nusamba Plered Sosialisasikan Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana

Bank Nusamba Plered Sosialisasikan Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana
GUGATAN SEDERHANA: BPR Nusamba Plered bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Purwakarta menggelar sosialisasi gugatan sederhana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Kerja Bareng bersama PN Purwakarta

PURWAKARTA-Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusamba Plered bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, menggelar Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana, belum lama ini.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Grand Situ Buleud, Jalan Siliwangi, Keluarahan Nagri Kidul, Purwakarta tersebut dihadiri Direktur Utama PT BPR Nusamba Plered Rd Hj Nina Sundari SE.
Sebagai pemateri pada sosialisasi itu, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas IB Rustanto SH MH, dan Hakim Pratama Utama Eka Chandra SH, serta Sekretaris Umum PN Purwakarta Gegen Diosya Sr SH MH sebagai moderator. Turut hadir sebagai peserta sosialisasi para kepala kantor pusat, cabang, dan kas, serta jajaran staf dan karyawan BPR Nusamba Plered.

Ketua PN Purwakarta Kelas IB Rustanto SH MH mengatakan, gugatan sederhana ini sebenarnya untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan hukum yang sifatnya sederhana.
“Sehingga oleh Mahkamah Agung yang dijalankan oleh Pengadilan Negeri, penerapan prosedurnya pun sederhana. Di mana ada jaminan bahwa, melalui gugatan sederhana proses tidak akan berlarut-larut, seperti gugatan biasa atau konvensional,” kata Rustanto kepada koran ini saat ditemui di sela kegiatan.

Baca Juga:16 Band Semarakkan Harmoni Art Day PolibisnisRibuan Hektare Sawah Terancam Kekeringan

Gugatan sederhana, sambungnya, sudah ditetapkan secara limitatif dari segi waktunya, yakni 25 hari terhitung sejak disidangkan di hari pertama oleh hakim. “Dalam waktu 25 hari ini harus sudah ada putusan. Itulah mengapa sifatnya disebut sederhana atau simpel, yakni untuk menghindari proses yang berlarut-larut,” ujarnya.

Dijelaskannya, gugatan sederhana memiliki nilai gugatan maksimal Rp200 juta. “Gugatan sederhana ini adalah bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk membantu percepatan pembangunan ekonomi seperti yang diharapkan pihak perbankan,” katanya.

Dirinya menegaskan, jangan sampai ada timbul keraguan dari pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan sederhana karena merasa khawatir prosesnya lama atau berlarut-larut. “Jangan sampai ada pikiran seperti itu,” ucapnya.

Senada, Direktur Utama PT BPR Nusamba Plered Rd H Nina Sundari SE menyebutkan, Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2015 dapat menjembatani perbankan dalam menyelesaikan permasalahan pinjam meminjam. “Aturan dan mekanismenya jelas sehingga prosesnya bisa terselesaikan dengan signifikan,” kata Nina.

0 Komentar