Rumah Makan Sate di Purwakarta Langgar Edaran Pemerintah tentang Pencegahan Virus Covid-19

Rumah Makan Sate di Purwakarta Langgar Edaran Pemerintah tentang Pencegahan Virus Covid-19
BANDEL: Salah satu rumah makan yang menjadi ikon Purwakarta tidak mengindahkan surat edaran Bupati dan pemerintah pusat tentang pencegahan virus Covid-19. MALDIANSYAH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Dikhawatirkan Konsumen Dari Zona Merah

PURWAKARTA-Kembali buka berjualan meski sempat tutup, salah satu rumah makan sate terkenal di Kecamatan Bungursari dinilai tidak patuhi intruksi pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah tentang pencegahan virus Covid-19. Dari pantauan di lokasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Purwakarta, rumah makan sate yang sempat menjadi ikon di Purwakarta ini kembali beroperasi.

Beroperasinya rumah makan ini jelas menjadi kekhwatiran. Pasalnya, rumah makan ini menerima pesan makan di tempat dengan konsumen yang didominasi berasal dari wilayah zona merah Jabodetabek.

“Dalam Surat Edaran Bupati Nomor 443.1/1059 Disporparbud, tentang perpanjangan masa peningkatan keawspadaan terhadap penyebaran Virus Covid-19 di sektor pariwisata dan hiburan.

Baca Juga:Ikatan Komunitas Mancing Jabar Sebar 1.000 Masker Gratis ke Pengguna JalanYonarmed 9/Pasopati Kostrad Bagikan Sembako Bantu Warga Terdampak Covid-19

Jelas dalam point satu tertulis, agar semua aktivitas rumah makan, resto dan hiburan ditutup sementara hingga 31 Mei 2020. Jadi jika ada yang buka jelas dinilai melanggar,” ungkap Kasi Pengendalian dan Operasional Pol PP Purwakarta Teguh Juarsa.

Kekhawatiran Pol PP Pemkab Purwakarta atas membandelnya rumah makan ini melayani pesanan makan ditempat. Padahal, konsumen yang makan mayoritas dari luar kota.

Tidak Mengindahkan Intruksi Pemerintah Pusat

Selain dinilai melanggar Perbup, pemilik rumah makan dinilai juga tidak mengindahkan intruksi pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden tentang Sosial Distance dan membahayakan pegawainya dengan tidak beraktivitas atau diimbau diam di rumah.

“Kami kira semua pihak agar bisa menahan diri. Jika satu tidak ditertibkan, khawatir rumah makan yang lain akan mengikuti. Nah, kalau sudah demikian pemerintah yang repot,” tegas Teguh kepada salah satu pegawai rumah makan di lokasi.

Atas dasar surat edaran dan intruksi pemerintah yang terus di sosialisasikan di seluruh wilayah di Indonesia. Pol PP Purwakarta berharap pengelola rumah makan sate di Bungursari esok untuk tutup jika tidak ingin ditindak dengan tegas.

“Hari ini kita peringati dan diawasi. Besok kami minta mereka tutup. Jika pun boleh buka hanya melayani take away atau pesan bungkus, sehingga tidak terjadi kerumunan,” tegasnya Teguh dan akan menempatkan personelnya di lokasi.

0 Komentar