15 Perlintasan KA Rawan Kecelakaan, Ditjen Perhubungan Diminta Pasang Palang Pintu

15 Perlintasan KA Rawan Kecelakaan, Ditjen Perhubungan Diminta Pasang Palang Pintu
MENINJAU: Kepala Dishub Subang, Rona Meisara bersama staf saat meninjau perlintasan kereta api tanpa palang. YUGO EROSPI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang meminta Direktorat Jendral (Ditjen) Kementerian Perhubungan untuk memasang palang pintu Kereta Api. Pasalnya, banyak terjadi kecelakaan tabrakan antara kereta api dengan kendaraan yang melintas.

Kepala Dishub Subang, Rona Meisara menyebut palang pintu sangat vital untuk mencegah penyebarangan kendaraan lain saat kereta api melintas. Seperti yang kerap terjadi di perlintasan Cipunagara.”Keberadaan palang pintu kereta api ini sangat vital karena di Subang banyak perlintasan kereta api. Untuk itu, kami meminta Ditjen perkereta apian untuk memasang palang pintu di 15 titik,” kata Rona kepada Pasundan Ekspres, (9/10).

Dia mengungkapkan ada 23 perlintasan kereta api di kabupaten Subang, 15 perlintasan diantaranya tidak memiliki palang, sedangkan 8 perlintasan memiliki palang. Hal ini sangat mengkhwatirkan jika di ukur panjang rel kerta api di Kabupaten Subang mencapai 38,3 kilometer. “Baru ada 8 yang berpalang pintu, sedangkan 15 lainnya belum ada palang pintunya,” ungkapnya.

Baca Juga:Wabup Minta Camat Waspada Hadapi KekeringanAbah Uba Berjualan Sejak Tahun 1945, Hobi dan Merasa Kesepian Diam di Rumah

Adapun jumlah stasiun kereta api yang ada di Subang sebanyak 7 stasiun, seperti Tanjung rasa, Pabuaran, Pringkasap, Pasirbungur, Cikaum, Pagaden baru dan cipunagara.

Rona menjelaskan setiap kendaranan yang mau melintas jalur kereta wajib mendahulukan kereta api untuk lewat dan tidak boleh menerobos. “Itu sesuai Pasal 110 peraturan pemerintah no 72 tahun 2009, kendaraan wajib mendahulukan jalannya kereta api dan tidak boleh menerobos,” ujarnya.

Lebih lanjut Rona menjelaskan seharusnya PT KAI (Kereta Api Indonesia) memasang plang dan rambu peringatan disekitar jalan atau tempat lokasi perlintasan kereta api. Namun anehnya pihak PT KAI justru meminta Pemkab Subang untuk memasang plang peringatan tersebut. “Mereka justru meminta kami membuat dan memasang palang pintu itu, kan aneh!,” jelasnya.

Warga Pagaden Dani (34) mengatakan perlintasan kereta api seharusnya di pasang palang pintu. Hal itu jangan sampai kejadian di perlintasan Cipunagara, dimana tabrakan mobil dan kereta api terulang lagi. “Segera, jangan di tunda lagi jangan sampai ada nyawa melayang karena tidak ada palang pintu,” kata Dani. (ygo/sep)

0 Komentar