50 Persen Nasabah BPR Syariah PNS

bpr syariah
CABUT IJIN: Kepala Bagian Ekonomi Setda Pemkab Subang Tarwan menunjukan pencabutan izin BPRS Subang. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Yayasan Gotong Royong Tambah Modal Rp250 Juta

SUBANG-BPRS Subang menjadi sejarah kelam untuk Kabupaten Subang. Setelah dicap sebagai bank gagal dan akan dibubarkan BPRS, diketahui sang direktur bukan pribumi Subang.

Kepala Bidang Ekonomi Setda Subang H. Tarwan mengatakan, BPR Syariah Subang yang beralamat di jalan Otista – Subang, awal berdiri termasuk bank yang sehat. Seiring berjalannya waktu BPR Syariah Subang menjadi tidak sehat, terlihat dari kerugian-kerugian di tahun-tahun sebelumnya.

“Tahun 2013 BPRS Subang mendapat modal penyerta dari Pemkab Subang sebesar Rp6,250 miliar dari APBD. Tahun 2014, 2015, 2016, 2017 selalu mengalami kerugian. Baru pada tahun 2018 dinyatakan BPRS Subang tidak sehat,” ujarnya.

Baca Juga:RDTR Kota Baru Patimban Tunggu Rekomendasi Gubernur JabarPupuk Langka, DPRD Jabar Meradang

Dijelaskan Tarwan, pertanyaannya adalah mengapa terjadi kerugian? Pendapatan bank tersebut lebih kecil daripada pengeluaran, dikarenakan kredit macet, operasional, penggajian karyawan dan lainya. Dari tahun 2013, ada modal penyertanya Rp6,250 miliar dan tahun 2018 malah terjadi susut menjadi Rp1 miliar, karena pendapatan lebih kecil daripada pengeluaran. “Tahun 2018 modal hanya tersisa Rp1 miliar. Jika disebutkan, modal tersebut berada di bawah 8 persen dalam ketentuan perbankan, sehingga harus dilakukan pengawasan khusus,” ungkapnya.

Sejarah BPRS Subang

Sejarahnya, Tarwan memaparkan, BPRS Subang didirikan pada tahun 2013 dan diberikan penyertaan modal awal sebesar 5.450.000.000.000. Tahun 2016 ada penambahan modal Rp550.000.000.000. Ada penambahan lagi dari Yayasan Gotong Royong 250.000.000, sehingga jika dibulatkan modal penyerta mencapai Rp6,250 miliar dengan aset yang ada tabungan, deposito, kendaraan. “Modal penyerta dari Pemda ada Rp6 miliar dan penambahan dari Yayasan Gotong Royong Subang Rp250 juta,” paparnya.
Pada tahun 2013, lanjutnya, direktur yang menjabat adalah Toha yang merupakan Warga Depok. Ketika BPRS Subang mulai merugi dari tahun ke tahun, barulah pada tahun 2018 BPRS Subang direkturnya diganti, Musmualim Warga Tasik. Jika dilihat Direktur BPRS Subang, dari awal hingga akhirnya izinnya dicabut tidak ada yang berasal dari Kabupaten Subang. “Kalau saya kan ga tahu mekanisme menjadi Direktur BPRS Subang itu seperti apa, apakah dilakukan seleksi open bidding atau gimana ?” ungkapnya.

0 Komentar