Durasi Bantuan Langsung Tunai Covid-19 Dana Desa Ditambah

dana desa
BLT COVID-19: Salah seorang warga kategori KPM saat menerima BLT Covid-19. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP) Kabupaten Purwakarta menyebutkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.50 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana, maka akan terjadi penambahan durasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 yang bersumber dari dana desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Purwakarta Hilman Nugraha mengatakan, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima BLT Covid-19 yang bersumber dari dana desa hingga September 2020 mendatang.

“Hanya saja nominal yang diterima para KPM akan berkurang. Dari yang sebelumnya Rp600.000 menjadi Rp300.000 per KPM selama tiga bulan ke depan, yakni Juli, Agustus dan September,” kata Hilman di Purwakarta, Kamis (18/6).

Baca Juga:Desa Digital Harus Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi di Level Desa maupun NasionalHasil Tracking, Empat Warga Positif Covid-19

Sumber bantuan tersebut diambil dari dana desa tahap dua

Dirinya menambahkan, sumber bantuan tersebut diambil dari dana desa tahap dua yang kembali dibagi menjadi tiga tahap, yakni 15 persen, 15 persen dan 10 persen.

“Di Permendes awal kan itu dibagi menjadi tiga tahap yakni 40, 40 dan 20 persen. Tetapi pada PMK No. 50 Tahun 2020 ini yang tahap dua itu kembali dibagi menjadi tiga tahap yakni 15, 15 dan 10 persen,” ujarnya.

Untuk calon penerima, Hilman menyebut masih tetap KPM yang sebelumnya.”Tapi kalau memang ada perubahan KPM, misalnya masih ada warga yang belum tercover oleh berbagai jenis bantuan yang dikeluarkan pemerintah, bisa diakomodir sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat. Yang terpenting, dilegalisasi dalam bentuk perkades dan melalui musyawarah desa,” ujarnya.

Lebih lanjut Hilman menambahkan, dana desa tahap dua pada tahun 2020 ini juga direalisasikan terhadap tiga pokok prioritas. “Selain BLT seperti yang sudah disampaikan tadi, juga untuk penanggulangan Covid-19 dan Padat Karya Tunai (PKT),” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Desa telah merilis Peraturan Menteri Desa terkait perpanjangan BLT Dana Desa untuk tiga bulan berikutnya. Penyaluran BLT tahap kedua nantinya ini akan dimulai pada Juli, Agustus, September.

Pagu anggaran untuk BLT Dana Desa akan bertambah

Dengan begitu, pagu anggaran untuk BLT Dana Desa akan bertambah, namun beberapa kegiatan di Desa baik proyek infrastruktur ataupun kegiatan lain berkurang atau bahkan dicoret atau ditunda.

0 Komentar