FKBPD Subang Dorong Perda Badan Permusyawaratan Desa

FKBPD Subang Dorong Perda Badan Permusyawaratan Desa
0 Komentar

SUBANG-Musyawarah Daerah (Musda) Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) melahirkan poin penting yaitu mengusung Perda BPD.

Musda FKBPD yang berlangsung di Hotel Lotus, pada Sabtu (18/9) itu sebagai momentum penguatan kelembagaan dan program kerja FKBPD ke depan. Antara lain penataan organisasi, konsolidasi dengan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kapasitas anggota BPD se Kabupaten Subang.

Ketua FKBPD terpilih hasil Muscab Sony Kusdinar mengatakan, peran dan fungsi BPD di lapangan mesti diperkuat dengan payung hukumnya. Dimana selama ini penguatan tupoksi BPD cenderung tidak signifikan, karena dalam faktanya BPD kerap diabaikan fungsinya oleh kepala desa. Padahal saat perencanaan dan musyawarah desa BPD terlibat didalamnya hingga menandatangani APBDes.

Baca Juga:Pemdes Gunungsari Lanjutkan Pembangunan Kantor DesaMoonraker Gunung Sembung dan RPM Subang Utara, Bersihkan Saluran Air

“Jadi saya kira perlu perda yang baru tentang BPD ini, sebagai patokan BPD dalam melaksanakan tupoksinya,” katanya saat dihubungi Pasundan Ekspres, kemarin Minggu (19/9).

Sony menjelaskan, FKBPD akan mendorong Pemkab untuk membuat Perda baru tentang BPD. Karena perda yang lama masih mengacu pada Perda Tahun 2006. Perda lama sudah tidak sesuai dengan UU Desa No 6 Tahun 2014. Oleh karenanya perlu perda baru untuk mendukung peran dan fungsi BPD sebagai pengawas kinerja kepala desa.

Diketahui hasil Musda FKBPD itu melahirkan ketua yang baru hasil pemilihan secara demokratis dari tiga calon ketua yaitu Wahyu Nurjani 11 suara, Ade Nurhadi 5 suara dan Sony Kusdinar 16 suara. Secara sah Sony Kusdinar terpilih sebagai Ketua FKBPD periode 2021-2024.
Pengurus box harian dalam sepekan ini akan disusun oleh ketua terpilih bersama tim formatur.(dan/ysp)

0 Komentar