Izin Hajatan, Kapolsek: Baiknya Hindari Kerumunan

Muspika Kecamatan Pusakajaya
MENINJAU: Muspika Kecamatan Pusakajaya usai meninjau Swab Test di Puskesmas Karanganyar. YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PUSAKAJAYA-Muspika Kecamatan Pusakajaya akhir-akhir ini banyak menerima pertanyaan soal sudah diperbolehkan atau tidaknya menggelar resepsi atau hajatan.

Apalagi saat ini di wilayah Subang yang tak termasuk dalam PSBB Mikro juga gencar disosialisasikan New Normal atau Adaptasi kehidupan Baru (AKB).

Kapolsek Pusakanagara AKP Hidayat menyebut, akhir-akhir ini dirinya mengakui bahwa ada banyak kalangan mulai dari masyarakat yang hendak menggelar hajatan atau pernikahan, dan insan seni mempertanyakan izin soal boleh tidaknya ada keramaian atau resepi hajatan.

Baca Juga:Beredar Isu Premium Akan Dihapus, Ini Jawaban PertaminaIngin Dana Desa Cepat Cair,Pemdes Diminta Tertib Administrasi

“Sementara ini, kita belum memperbolehkan, selain Maklumat Kapolri yang belum dicabut, Pemerintah juga belum memberikan aturan atau protokol resmi soal agenda itu,” kata Kapolsek AKP Hidayat.

Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan melihat situasi saat ini serta memahaminya. Sebab, meski mulai beranjak ke AKB, protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 ini sangat penting. “Kita sebaiknya tetap hindari hal-hal yang sifatnya kerumunan orang banyak dulu,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Pusakajaya Drs Vino Subriadi menyebut, meski saat ini untuk pernikahan layanan di KUA khususnya Kecamatan Pusakajaya telah dibuka dan bisa nikah diluar Kantor KUA, namun untuk hal-hal yang sifatnya keramaian masih belum diperbolehkan.

“Untuk nikah diluar pun kan KUA nya datang ke rumah atau Masjid, itu terbatas orangnya. Artinya hal-hal yang mengundang keramaian ini masih belum diperbolehkan,” ucapnya.

Sementara itu, Bidang Penindakan pelanggaran di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang, sekaligus juga Kasatpol PP Kabupaten Subang, Dikdik Solihin menegaskan agar masyarakat Subang menahan diri untuk menggelar resepsi pernikahan.

Dia menegaskan bahwa saat ini di Kabupaten Subang belum ada ketentuan bisa dilangsungkan lagi resepsi pernikahan. Sekalipun nantinya jika sudah diperbolehkan maka pasti menurutnya akan disosialisasikan kembali. “Saat ini belum diperbolehkan,” ucapnya.(ygi/sep)

0 Komentar