JPU Tuntut Kades Cinangsi 4 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp 107 Juta

JPU Tuntut Kades Cinangsi 4 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp 107 Juta
GELEDAH: Tim Tipikor Polres Subang saat menggeledah Kantor Desa Cinangsi, beberapa waktu lalu. Saat ini kasus tersebut tengan persidangan. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Mantan Kepala Desa Cinangsi (Ir. YA) dituntut oleh JPU Kejari Subang 4 tahun penjara. Dalam sidang kasus korupsi dana desa yang bersumber dari APBN.

Sebelumnya pihak Tipikor Polres Subang melakukan penggeledahan ke Kantor Desa Cinangsi dikarenakan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa.

Desa Cinangsi menerima dana desa tahap 1 tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp 493.015.600 dengan rincian, untuk kegiatan penetapan Bumdes, hotmix jalan lingkungan di RT 19 dan RW 06, pembuatan TPT di RT 01 RW01, Hotmix jalan lingkungan RT 07 RW03 dan Hotmix jalan lingkungan RT 21 RW 07 namun anggaran tersebut tidak sepenuhnya dipakai namun digunakan untuk keperluan lain.

Baca Juga:Universitas Negeri Jakarta Gelar Pelatihan Homestay, Sambut Peluang Bisnis WisataJalur Lingkar Cagak Akan Dibangun

Perhitungan BPKP kerugian negara yang di timbulkan senilai Rp 107.138.142. Selain itu mantan Kades Cinangsi melakukan SPJ fiktif, dan membuat stempel sendiri.

Kasipidsus Kejari Subang Faisal Akbar SH membenarkan adanya mantan Kepala Desa Cinangsi Kecamatan Cibogo Ir Yanto Agustian dituntut 4 tahun subisdair kurungan 3 bulan dengan denda Rp 200 juta. Dan uang pengganti Rp 107 juta.

Terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi.”Kita Tim JPU kejari Subang menuntut terdakwa 4 tahun dengan denda 200 juta subsidair kurungan 3 bulan dan mengharuskan membayar uang pengganti sebesar 107 juta,” ujarnya.

Dijelaskan Faisal dirinya mengatakan sejauh ini pihaknya melakukan penuntutan tersebut sudah melalui pertimbangan – pertimbangan yang ada terhadap terdakwa. Saat ini pihaknnya menunggu agenda selanjutnya yaitu pembelaan dalam agenda minggu depan.”Ya agenda selanjutnya pembelaan,” tuturnya.

Sementara itu kepala kejaksaan Negeri Subang Pramono Mulyo SH. Mhum, mengenai mantan Kades Cijambe insial DH yang berstatus DPO dan melakukan tindak pidana korupsi agar menyerahkan diri baik – baik ke Kejari Subang. Pihaknya menargetkan bulan Juli 2019 Mantan kades Cijambe tersebut bisa tertangkap.

“Kami menghimbau kepada mantan kades Cijambe agar menyerahkan diri dengan baik- baik kepada Kejari Subang jika tidak terpaksa akan kita ambil tindakan tegas,” tukasnya.(ygo/dan)

0 Komentar