Kantor Pos, Asuransi Perisai Diri

Kantor Pos, Asuransi Perisai Diri
ASURANSI PERISAI: Kantor Pos Giro Pamanukan saat melayani masyarakat. Saat inipun Kantor Pos tengah mensosialisasikan asurannya tersebut. YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PAMANUKAN-Sejak dilaunching tahun 2016, belum banyak yang mengetahui bahwa kini Kantor Pos memiliki layanan Pos Asuransi Perisai Diri.

Menurut Kepala Kantor Pos Cabang Pamanukan Kasto Sugiarto, bahwa program ini memang belum booming dan jarang diketahui orang. Ia juga menyebut, bahwa terkadang ada kesan berbeda soal layanan produk ini.

“Memang ada yang tertarik ada juga yang tidak mau, dikiranya mendoakan, soalnya ini kan asuransi kecelakaan,” kata Kasto.

Baca Juga:Festival Kenalkan Kopi Subang, Pemkab Akan Beri Bantuan StimulanBekas Galian C Jadi Tempat Wisata Alam

Ia menjelaskan, program asuransi ini merupakan kerjasama PT Pos dengan salah satu perusahaan asuransi. Asuransi jiwa diri dan kecelakaan ini bisa berlaku bagi orang berumur 17-64 tahun.

“Singkatnya ini beli ya, ada premi yang harus dibayar Rp 5000/bulan, juga ada yang Rp 10.000/bulan dengan pertanggungan 30 hari,” tutur Kasto.

Ia merinci, untuk pembelian premi Rp 5.000 dapat menerima manfaat Rp 3.500.000 untuk meninggal dunia secara normal atau Rp 7.000.000 untuk meninggal dunia akibat kecelakaan.

Sedangkan untuk premi Rp 10.000, meninggal dunia secara normal akan mendapat bantuan Rp 7.000.000 serta Rp 14.000.000 untuk meninggal akibat kecelakaan.

Kasto menyebutkan, konsumen, bisa membeli premi asuransi hingga 10 kali lipat. Manfaat yang didapat pun bertambah menjadi berkalilipat sesuai yang dibayarkan.

“Misalnya preminya kan Rp 5.000, dia ingin beli sekalian Rp 50.000 atau 10 kali lipat. Manfaatnta tinggal dikali saja 10, tapi sekali lagi bukan mendoakan, ini progam untuk jaga diri saja,” kata Kasto.

Kasto juga menyebut, klaim asuransi bisa dilakukan selama 14 hari. Bahkan untuk satu orang dalam sehari bisa menerima manfaat dibawah 100 juta. Namun hal itu tergantung pembelian premi dari asuransi yang bersangkutan.

Baca Juga:Suami Pelaku Benarkan sang Istri Alami Depresi Hingga Tega Kubur AnaknyaTega, Seorang Ibu Kubur Bayinya Hidup-hidup

Sederhanya Kasto memberi contoh, saat seseorang membeli premi Rp 5.000 itu akan berlaku selama 30 hari. Bilamana dalam waktu tersebut atau sehari setelah membeli premi asuransi meninggal, manfaat asuransi bisa diklaim.

“Yang terpenting ada dalam rentang waktu pertanggungan, jadi bisa diproses. Karena ini sifatnya seperti beli untuk jaga-jaga,” bebernya. (ygi/dan)

0 Komentar