Untuk bisa mendapatkan status HGU, lanjut dia, calon penggarap harus memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah setempat. Selain itu harus memliiki rencana pengusaahan tanah jangka pendek atau pun jangka panjang. “Masyarakat gak bisa tiba-tiba punya tanah HGU atau dikasih HGU,” ujarnya.(ygo/sep)