Korupsi Kasus SPPD Fiktif, Siapa Tersangka Berikutnya ?

tersangka kasus sppd fiktif subang
DOK PASUNDAN EKSPRES DITAHAN: Sekda Kabupaten Subang ketika dititipkan di Lapas
0 Komentar

SUBANG-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang Aminudin ditetapkan menjadi tersangka perkara SPPD fiktif. Peristiwa tragis kembali terjadi di Kabupaten Subang, setelah Bupati , Wakil Bupati yang tersandung kasus korupsi kini Sekda Kabupaten Subang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi SPPD fiktif DPRD Kabupaten Subang tahun 2017.

Aminudin ditahan Kejari di Lapas Subang, pada Jumat petang (15/1), usai diperiksan sejak siang pada hari yang sama di Kejari terkait SPPD Fiktif tahun 2017.

Kepala Kejaksaaan Negeri Subang, Taliwondo SH mengatakan, penetapan Sekda Kabupaten Subang H. Aminudin dilakukan saat usai Salat Jumat. Sebelumnya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Pihaknya membawa Sekda Subang tersebut ke Lapas Subang pada pukul 18.43 WIB dan mempersilahkan untuk salat Magrib terlebih dahulu. “Usai salat Jumat ditetapkan dan saya langsung buat surat penahanan,” ungkapnya.

Baca Juga:Soal Kasus SPPD Fiktif, Kajari Sebut B, A dan J juga DiperiksaSaat Diumumkan Sebagai Plh Sekda, Sabuk Asep Nuroni Bikin Gagal Fokus Netizen

Perkara SPPD fiktif yang ditelusuri, lanjut Taliwondo, pada tahun 2016-2018. Namun dari hasil perhitungn BPKP RI yang ditemukan kerugian negara ada di tahun 2017 sebesar Rp835.400.000, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan negara BPKP perwakilan provinsi Jawabarat nomor : SR-950/PW10/2020 tanggal 30 Desember 2020. “Yang ditemukan hanya di tahun 2017,” katanya.

Taliwondo menjelaskan, tahun 2017 pihak Sekertariat DPRD Subang menganggarkan perjalanan dinas luar daerh yang pada saat itu, tersangka Aminudin menjabat sebagai Sekretaris DPRD Subang dan menganggarkan Rp8.640.905.000. Namun dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan realiasi kegiatan dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas, khususnya pada program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah. “Modusnya tersangka Aminudin yang pada saat itu menjabat sebagai Sekertaris DPRD, memerintahkan PPTK untuk membuat kegiatan perjalanan dinas luar daerah yang tidak tertuang dalam hasil rapat BAMUS DPRD Subang, dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan. Padahal, tidak pernah dilakukan sama sekali atau fiktif,” katanya.

Dijelaskan Taliwondo, tersangka Aminudin disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 Jo, UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU  nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi joj pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana “Ya kita sangkakan pasal tersebut ancaman bisa 20 tahun penjara,” ujarnya.

0 Komentar