Mantan Bupati dan Sekda Kabupaten Purwakarta Terseret Kasus Mamin

Mantan Bupati dan Sekda Kabupaten Purwakarta Terseret Kasus Mamin
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES JEMPUT TERPIDANA. Kejaksaan Negeri Purwakarta saat menjemput terpidana korupsi kasus makan minum.
0 Komentar

PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, melakukan eksekusi terhadap satu orang terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran makan dan minum (Mamin) Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2006 mencapai Rp12,5 miliar, Kamis (2/12).

Eksekusi dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Abdu Mikail SH., beserta Kasi Intel Onneri Khairoza, SH,. MH., menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011.

Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor:115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010.

Baca Juga:Percikan Api Sambar Bensin, Satu Rumah di Kecamatan Subang Hangus TerbakarRodiah, Wanita 72 Tahun yang Lumpuh Dipolisikan Lima Anaknya karena Ingin Harta Warisan

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta (Kajari) Purwakarta Yulitaria, SH., MH., melalui Kasi Intel Onneri Khairoza, SH., MH.

“Benar, hari ini kita melakukan eksekusi atau penjemputan seorang terpidana korupsi anggaran mamin Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2006 yang dilakukan oleh tim eksekutor yang dipimpin langsung Kasi Pidsus dan Kasi Intel,” ucap Onneri.

Onneri mengatakan, terpidana korupsi tersebut bernama Siti Yulia Farida (64), pemilik sebuah perusahaan katering di Purwakarta. Yang bersangkutan dijemput di rumahnya di Gang Tanjung III, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Onneri menjelaskan, kasus dugaan korupsi anggaran mamin di lingkungan Pemkab Purwakarta itu terungkap dari hasil laporan BPK RI Perwakilan Jabar yang melakukan audit pada tahun 2007.

Dalam audit yang terangkum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI itu menemukan adanya kejanggalan dimana jamuan makan dan minum sekitar Rp11,8 miliar tersebut yang dituangkan dalam bentuk kwitansi dari sebuah katering milik Siti diperoleh pengakuan kalau tagihan dari katering itu sebenarnya hanya Rp944 juta.

“Pada sidang 7 Oktober 2010, Siti divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Purwakarta. Namun JPU melakukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung kemudian menyatakan Siti bersalah,” kata Onneri.

Dalam putusan Mahkamah Agung, ujar Onneri, Siti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembantuan tindak pidana korupsi sebagai suatu perbuatan berlanjut (voogenette handeling). Terdakwa dipidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

0 Komentar