Optimalisasi Pelayanan, Pemkab Bagi Tugas Perangkat Daerah

Optimalisasi Pelayanan, Pemkab Bagi Tugas Perangkat Daerah
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES SAMPAIKAN WACANA PELIMPAHAN: Wakil Bupati Agus Masykur mengemukaan beberapa rencana terkait pelimpahan kewenangan Bupati ke Camat
0 Komentar

SUBANG-Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat dilakukan untk mengefektifkan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal diungkapkan Wakil Bupati Agus Masykur kepada Pasundan Ekspres, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, keberadaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati pada Camat, saat ini sudah memasuki tahapan penyusunan peraturan Bupati.

“Kecamatan merupakan wajah dari Pemerintah Daerah yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Kecamatan memiliki peranan penting dalam mendongkrak citra pelayanan pemerintah daerah di hadapan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:Peternak Menjerit, 200 Karung Pupuk Limbah Sapi Tak Laku Dijual4.451 PTPS Pilkada Karawang Dilantik Serentak

Oleh karena itu, menurut Agus, sebagai upaya penguatan terhadap kecamatan, pembagian tugas antara perangkat daerah sangat diharuskan dalam upaya percepatan pembangunan.

Hal tersebut juga dilakukan Pemda Subang dalam rangka menyambut Subang sebagai kawasan industri baru, dimana optimalisasi pelayanan masyarakat harus prima di seluruh perangkat daerah, khususnya kecamatan.

“Masyarakat di zaman sekarang sudah sangat cerdas dan kritis, maka selayaknya sebagai pelayan masyarakat dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat,” tambahnya. Seperti diketahui, Kabupaten Subang memperoleh nilai terendah pada unsur penanganan pengaduan, saran dan masukan. Hal itu dijelaskan pada hasil survey oleh lembaga survey Panca Pilar Karya Utama, belum lama ini.

Menanggapi terkait pelimpahan kewenangan, Kabag Tata Pemerintahan, Wawan menyebut jika “nyawa” para Camat itu Pelimpahan Kewenangan dari Bupati. Tanpa itu, berarti Camat hanya melaksanakan tugas yang sifatnya atributif dan tugas umum pemerintahan.

“Kegiatan ini harus mendapat dukungan semua pihak, agar pelayanan bisa lebih baik kepada masyarakat. Urusan-urusan kecil berskala kecamatan harus selesai di Camat, sehingga Bupati tidak dipusingkan dengan urusan-urusan kecil berskala Kecamatan,” ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut Wawan, Bupati bisa lebih fokus pada tataran kebijakan makro pembangunan Kabupaten Subang, melakukan lobi-lobi ke Pemerintah Pusat dan mendatangkan sebanyak-banyaknya investor ke Subang. Saat disinggung terkait kesiapan Kecamatan, Wawan menuturkan jika hal itu tentunya menjadi tugas pemerintahan semua di OPD dalam mempersiapkan itu.

“Personil misalnya, harus menjadi perhatian BKPSDM agar kebutuhan pegawai di Kecamatan dapat dipenuhi baik kuantitas maupun kualitasnya. Pelimpahan kewenangan ini menjadi pintu masuk dalam kita memperbaiki performance Kecamatan, baik dari sisi Personil, Peralatan, pembiayaan dan dokumentasinya,” pungkasnya.(idr/sep)

0 Komentar