Pajak Kendaraan Untuk Pembangunan

Pajak Kendaraan Untuk Pembangunan
SOSIALISASI: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melaksanakan sosialisasi perpajakan internal luar dan dalam Kantor P3DW Subang, di Aula Kecamatan Pamanukan, kemarin (28/11). Sosialisasi tersebut guna meningkatkan kesadaran membayar pajak dan manfaatnya. YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PAMANUKAN– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melaksanakan sosialisasi perpajakan internal luar dan dalam Kantor P3DW Subang, di Aula Kecamatan Pamanukan, kemarin (28/11).

Sosialisasi sendiri menghadirkan unsur dari Samsat Subang, Bank BJB, Polres Subang serta Jasa Raharja untuk memberikan informasi mengenai perpajakan dengan audiens aparatur desa seKecamatan Pamanukan.

Camat Pamanukan M. Rudi, berharap kegiatan sosialisasi ini bisa membantu memperjelas informasi mengenai pajak kendaraan bermotor, serta manfaatnya yang dirasakan bagi desa serta masyarakat.

Baca Juga:Guru Harus Absen Pakai Finger PrintKarang Taruna Bisa Jadi Kontributor Peliputan Desa

“Kalau di Pamanukan sendiri Alhamdulillah, kalau ada Samsat keliling atau SIM keliling itu selalu rame, tapi mudah-mudahan kesadaran membayar pajaknya juga bisa kembali ditingkatkan,” ucap Rudi.

Dalam paparannya, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Subang Ade Sukalsah menyampaikan, bahwa keberadaan Samsat sendiri memiliki banyak esensi yang selama in,i hanya dikenal sebagai tempat membayar pajak kendaraan bermotor.

Ade menjelaskan, Samsat juga berfungsi dalam beberapa hal diantaranya Pengendalian kendaraan bermotor melalui cek fisik, registrasi kendaraan. Lalu menjaga nilai jual, menjaga status kepemilikan, pertanggungan laka lantas serta fiskal daerah.

“Jadi esensinya itu, bisa juga upaya pengendalian motor. Misalnya untuk mengendalikan motor hasil curian yang didaftarkan atau diisi pajaknya. Menjaga nilai jual juga dan yang juga penting sebagai fiskal daerah, karena pendapatanya bisa digunakan untuk beragam hal,” ucap Ade.

Ade menyebut bahwa pendapatan dari pajak kendaraan bagi daerah Subang setelah dibagi, yakni sebesar Rp 170 Milyar. Nilai tersebut digunakan diantaranya untuk kebutuhan ruang kelas baru, insentif guru atau aparatur desa dan lainnya.

”Penggunaanya itu tergantung Bupati mau diapakan. Hanya yang jelas, apa yang bapak ibu bayar itu, balik juga ke daerah” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Subang dan Purwakarta Panji Akbar mengatakan, Jasa Raharja merupakan upaya negara, untuk memberikan jaminan kepada warganya seiring dengan perkembangan teknologi transportasi.

Baca Juga:Deklarasi Damai Dilanjutkan Istigosah Doakan Pilkades SerentakDinsos Evaluasi Pelaksanaan BPNT

“Memang berawal dari sejarah saat ada kecelakaan dulu negara tidak bisa apa-apa, tapi saat ini setelah ada Jasa Raharja, manakala terjadi kecelakaan lalu lintas ada santunannya, negara hadir, namun tentu dengan jenis serta aturan yang ada,” jelas Panji.

0 Komentar