Peringatan HUT RI, 388 Narapidana Lapas Subang Dapat Remisi

Peringatan HUT RI, 388 Narapidana Lapas Subang Dapat Remisi
0 Komentar

SUBANG – Sebanyak 388 narapidana Lembaga Pemasyarakatan kelas II-A Subang, mendapatkan remisi umum dalam rangka peringatan HUT Republik Indonesia ke-75 tahun 2020.

Pemberian remisi diberikan secara simbolis oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, didampingi Kalapas Subang Kusnali kepada 3 orang narapidana yang mendapatkan remisi. Pemberian remisi dilaksanakan di aula Lembaga Pemasyarakatan kelas II-A. Senin (17/8).

Menurut Kalapas Kusnali bahwa pemberian remisi tersebut sesuai UU No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Uu. No. 28 tahun 2006 atas perubahan no. 32 tahun 1999, UU No.99 tahun 2012, keputusan Presiden RI No.174 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2018.

Baca Juga:Abyu Daya Mahogra Sabet Juara Tiga MHQ Tingkat Provinsi Jawa BaratServis Rutin Hanya Rp 39 Ribu di Planet Ban

“Dengan mendapatkan remisi diharapkan narapidana bisa mendapatkan motovasi untuk mempercepat reintegrasi pembebasan,” jelas Kusnali.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM),Yasonna H Laoly dalam sambungan teleconfrence menyampaikan bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya

“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” pungkas Yasonna. (idr/ded)

0 Komentar