PHK2I Tolak Rekruitmen P3K

PHK2I Tolak Rekruitmen P3K
TOLAK: Ketua PHK2I Kabupaten Subang, Rudhi SPd I saat menyampaikan penolakan terhadap rekruitmen P3K di Gor Gotong Royong, (9/2). YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Menunggu Kebijakan yang Berkeadilan

SUBANG-Perkumpulan Hononer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Subang keberatan sekaligus menolak rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ketua PHK2I Kabupaten Subang, Rudhi SPd I, berdasarkan hasil Rakornas I PHK2I yang telah disepakati oleh Korwil Provinsi seluruh Indonesia menolak kebijakan P3K, sambil menunggu kebijakan yang berkeadilan.

Dia mengatakan, menurut aturan dalam UU No. 5 Tahun 2014 yang sudah menjadi P3K tidak bisa menjadi PNS lagi karena sama-sama sudah menjadi pegawai ASN. Sedangkan yang ikut mendaftar P3K tetapi tidak lulus dan yang menolak P3K maka hak kategori 2 tidak hilang atau tetap status K2.

Baca Juga:Untung Tidak Dipukuli Warga, Pelaku Pencurian Motor Diceburkan ke LumpurBukan Tidak Setuju, Ini Dampaknya jika Kawasan Prostitusi Janem Dibubarkan

“Dan itupun ditahap I hanya diperuntukan pada 3 bidang yaitu kependidikan (guru), kesehatan dan penyuluh pertanian,” jelasnya.

Dia menuturkan, dalam PP tersebut Pasal 101 ayat (3) dan (4) gaji dibebankan pada APBN untuk P3K di instansi pusat dan APBD untuk PPPK di instansi daerah. Maka perekrutan P3K menjadi tergantung daerahnya yang mampu bisa membuka rekrutmen P3K dan yang tidak mampu maka tidak membuka rekrutmen.
“Jika memperhatikan jumlah Honorer K2 di Kabupaten Subang hal ini sangat memberatkan,” ujarnya.

PHK2I menilai proses rekrutmen P3K ini seperti dipaksakan dan tidak terukur. Rudhi menyebut, payung hukum/Juknis/Permenpan untuk menjelaskan teknis P3K ini belum ada, tapi sudah ramai pembukaan rekrutmen P3K mulai tanggal 8 Februari kemarin.

Dalam kegiatan Silaturahmi dan Sosialisasi Program Kerja Perkumulan Hononer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Subang tanggal 9 Februari, PHK2I menyampaikan penolakan rekruitmen P3K di depan Bupati, Wakil Bupati, Plt Sekda, ASDA III, Kepala Disdikbud, BKPSDM, dengan upaya kedepan mencari solusi sambil menunggu kebijakan pusat yang lebih baik dan berkeadilan.

“Kami juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk mencarikan solusi dan formula untuk peningkatan kesejahteraann Honorer K2 disertai dengan penetapan legalitas formal status sebagai pegawai Pemerintah Kabupaten Subang,” paparnya.

Menanggapi permohonan hal tersebut, Rudhi mengklaim, Pemerintah Kabupaten Subang akan terus berupaya dan berkonsentrasi pada dua hal yang menjadi harapan honorer K2 Kabupaten Subang yaitu status legal formal dan kesejahteraan yang memadai.

0 Komentar