Pinjaman Online Menjamur, DKUPP Segera Koordinasi dengan Diskominfo

Pinjaman Online Menjamur, DKUPP Segera Koordinasi dengan Diskominfo
Kepala DKUPP Subang Rahmat Faturahman dan Kabid Koperasi DKUPP Subang.
0 Komentar

SUBANG-Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdaganagn (DKUPP) akan melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Subang terkait merebaknya pinjaman online dimasyarakat. Pasalnya, keberadaan pinjaman online telah meresahkan masyarakat karena pihak debitur tak segan mempermalukan krediturnya jika tak mampu membayar pinjaman dengan cara menyebarluaskannya.

Kepala DKUPP Subang Rahmat Faturahman mengatakan belum selesainya permasalahan bank emok yang semakin menjamur di masyarakat, kini permasalahan itu ditambah dengan adanya pinjaman online. Pihaknya pun kerap menerima pengaduan dari masyarakat terkait pinjaman online yang meresahkan tersebut.

“Kami akan segera melakukan kordinasi dengan pihak Diskominfo untuk bagaimana penanggulangannya,” kata Rahmat kepada Pasundan EKspres, kemarin.

Baca Juga:Adistyana Pitaloka Berpeluang Ikut Tingkat Nasional MoU dengan ITB, Ruhimat: Untuk Wujudkan Subang Sejahtera

Rahmat menjelaskan banyaknya keluhan pinjaman online tersebut lantaran pihak debitur diduga memiliki daftar nama-nama kontak ponsel. Sehingga, debitur akan leluasa menyebarluaskan nama kreditur jika terjadi kredit macet. “Daftar nama ponsel yang ada seperti di cloning oleh pihak debitur online tersebut. Dan ketika peminjam tidak membayar maka si pemberi pinjaman akan menghubungi siapa saja yang tercantum dalam ponsel si peminjam dan memberitahukan peminjam memiliki hutang sehingga membuat malu peminjam. Kami mendengar kasus itu langsung dari si pemijnam, seharusnya memang tidak seperti itu karena harus ada aturannya,” ungkapnya.

Ia pun menghimbau masyarakat Subang untuk berfirikir ulang jika ingin melakukan pinjaman online. Pasalnya, pinjaman itu melakukan transaksi di dunia maya atau tidak bertatap muka secara langsung. “Kami juga dapat banyak keluhan dari masyarakat mengenai pinjaman online yang sudah kadung masyarakat meminjam nya,” ujarnya.

Sementara itu Warga Sidodadi erik (35) mengaku pernah mengajukan kredit uang kepada pinjaman online sebesar Rp3 juta dengan termin waktu hingga 6 bulan. Pada suatu saat, dirinya menunggak pembayaran, namun pihak debitur justru memberitahukannya dengan cara menghubungi rekan-rekannya yang ada di dalam ponselnya. “Saya sudah kapok gak mau lagi, ini bisa bikin stres yang meminjam. Memang gampang sih ngajuin pinjaman online nya di media sosial,” ungkapnya. (ygo/sep)

0 Komentar