Terancam Diberhentikan, TKK Kabupaten Bandung Barat Pertanyakan Nasib, Mulai dari Honor hingga Pendataan

AUDIENSI: Puluhan perwakilan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bandung Barat saat beraudiensi bersama DPRD) KBB, Rabu (7/9).EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
AUDIENSI: Puluhan perwakilan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bandung Barat saat beraudiensi bersama DPRD) KBB, Rabu (7/9).EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

BANDUNG BARAT-Puluhan perwakilan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bandung Barat mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB, Rabu (7/9).

Koordinator Presidium Honorer KBB, Agie P Kusuma mengatakan, kedatangan perwakilan honorer di Pemkab Bandung Barat tersebut untuk beraudiensi terkait beberapa hal menyangkut nasib honorer di Bandung Barat.

“Ada dua poin yang menjadi penekanan pada audiensi kali ini yakni terkait pendataan sesuai dengan peraturan Menpan RB dan juga honor pada yang hanya sembilan bulan di tahun 2022,” katanya, Rabu (7/9)

Baca Juga:Catatan Harian Dahlan Iskan: Beras ManjaCatatan Harian Dahlan Iskan: Bus Kurnia

Ia menambahkan, langkah tersebut diambil untuk memperjuangkan nasib para tenaga honorer yang terancam diberhentikan berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat.

“Ini juga menjadi bagian perjuangan nasib kami dan keluarga kami di balik pengabdian kita selama ini,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Pemkab Bandung Barat saat ini telah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Kemenpan-RB dengan membentuk tim khusus untuk mendata para tenaga honorer yang ada di Bandung Barat.

“Tim yang dibentuk tersebut untuk mengunci data tenaga honorer yang ada. Dengan begitu, tidak ada penambahan data-data siluman,” katanya.

Ia menyebut, Pemkab Bandung Barat pun bakal segera membahas terkait anggaran gaji bagi tenaga honorer yang sebelumnya terancam tidak dibayar selama tiga bulan.

“Terkait gaji yang tiga bulan ini akan dibahas pada pembahasan anggaran yang dilakukan pada bulan September atau Oktober 2022 ini,” katanya.

Ia berharap, para tenaga honorer yang telah bekerja di Pemkab Bandung Barat ini dapat diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) bahkan CPNS.

Baca Juga:Upaya Mencegah Perilaku Kekerasan Pada Anak dan Perempuan Pada Siswa SMPN 5 CimahiGelar Kegiatan Hari Pelanggan Nasional, BPJamsostek Purwakarta Berkomitmen Mengoptimalkan Pelayanan

“Berdasarkan SE Menpan RB huruf 3 poin 2 dan 3 bisa diusulkan menjadi P3K maupun CPNS. Maka dari itu Presidium menetapkan dua kriteria berdasarkan usia dan masa kerja jadi rasa keadilan itu didapatkan,” katanya.(eko/sep)

 

0 Komentar