Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan DAM Parit, Jaksa Geledah Kantor Dinas Pertanian

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan DAM Parit, Jaksa Geledah Kantor Dinas Pertanian
Kasus Korupsi Pembangunan DAM Parit Karawang
0 Komentar

Periksa 160 Saksi Sejak Tahun 2018

KARAWANG-Kejaksaan Negeri Karawang menggeledah kantor Dinas Pertanian (Distan), terkait kasus dugaan korupsi pembangunan DAM parit tahun 2018 senilai Rp 9 miliar, Senin (6/9). Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana bersama Kasipidsus, Danni Chaeruddin dan Kasi Intel, Tohom Hasiolan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari berkas kegiatan DAM parit.

Pengeledahan dilakukan mulai pukul 9.30 WIB, ketika tim penyidik pidana khusus Kejari Karawang mendatangi sejumlah ruangan di Dinas Pertanian. Kemudian beberapa meja kerja diperiksa setiap dokumennya. Dokumen yang dicari merupakan dokumen pembangunan DAM parit tahun 2018. Dokumen yang dicari merupakan dokumen asli, yang kabarnya hilang karena banjir.

Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan, penggeledahan yang dilakukan masih berkaitan dengan kasus korupsi pembangunan DAM Parit di Dinas Pertanian. Untuk melengkapi hasil pemeriksaan penyidik masih mencari dokumen asli yang belum didapatkan penyidik. “Katanya sih dokumen itu hilang karena banjir. Tapi kita lihat nanti hasil penggeledahan,” katanya.

Baca Juga:Kasus SPPD Fiktif DPRD Subang, Aminudin Terima Putusan Hakim Tanpa Ajukan BandingSelamat Datang! Mahasiswa Baru Universitas Subang Ikuti Program PKKMB

Martha mengatakan, kasus korupsi pembangunan DAM parit sudah memasuki tahap penyidikan dimana penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka. Namun untuk melengkapi pemeriksaan pihaknya melakukan penggeledahan mencari dokumen yang diperlukan.

“Pemeriksaan masih berjalan dan kita sudah memeriksa sekitar 160 saksi yang terkait masalah pembangunan DAM parit,” katanya.

Dari pantauan di lokasi, saat jaksa melakukan penggeledahan tak terlihat ada Kepala Dinas Pertanian, Hanafi Chaniago di kantornya. Belum lama ini, Kejari Karawang menetapkan mantan pejabat Dinas Pertanian (US) menjadi tersangka dugaan korupsi Pengelolaan DAM parit) Tahun Anggaran 2018. Namun belum diketahui apakah kasusnya akan dikembangkan atau tidak. Nama Kepala Dinas Pertanian Karawang, Hanafi  juga sejauh ini tak tersentuh.

Penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek damparit sudah jauh-jauh hari ditunggu oleh masyarakat. Pengusutan kasus ini terbilang cukup alot. Memulai pemeriksaan sejak tahun 2019, dan baru dua tahun kemudian nama tersangka diumumkan. Pangkal masalah pemeriksaan alot adalah lantaran jumlah saksi yang diperiksa oleh jaksa tidaklah sedikit. Bukan main-main jumlah saksi yang diperiksa tembus 160 orang.(aef/use/vry)

0 Komentar