Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati di Pondok Pesantren, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati di Pondok Pesantren, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
0 Komentar

BANDUNG – Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Seperti diketahui, Herry Wirawan dituntut hukuman mati karena tindakan pemerkosaan kepada 13 santriwati di pondok pesantren miliknya.

[irp]

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengungkgpakan, tuntutan mati merupakan upaya pemberian efek jera kepada pihak lain yang melakukan kejahatan seksual.

Baca Juga:Pariwisata Dibuka, Penjualan Komoditi Pertanian Turut MeningkatKarang Taruna Desa Sukareja Kecamatan Sukasari Tangani Masalah Sampah dengan 3R

“Ini komitmen untuk efek jera pelaku kejahatan seksual. Kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Asep, kepada wartawan di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).

Herry Wirawan kali ini dihadirkan di persidangan secara fisik, setelah dalam rangkaian sidang sebelumnya dia mengikuti secara virtual dari Rutan Kebon Waru, Kota Bandung.

Tidak hanya hukuman mati, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta atau subsider kurungan.

[irp]

Herry juga diminta membayar restitusi kepada anak korban yang jumlah totalnya mencapai Rp330 juta.

Asep kembali menyatakan, terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (rc/ded)

0 Komentar