Keadilan Sosial melalui Dana Desa

Keadilan Sosial melalui Dana Desa
0 Komentar

Penerimaan pajak sebagai penopang APBN diklaim sebagai pajak atas kekayaannya. Mereka tidak rela apabila uang APBN yang bersumber dari pajak dimanfaatkan atau dibagikan secara cuma-cuma dengan dana desa yang dikelola secara swakelola. Pemilik modal mengharapkan agar pekerjaan dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan desa dapat mereka lakukan secara kontraktual.

Mereka berdalih bahwa pengelolaan dana desa secara swakelola yang dikerjakan masyarakat desa tidak efisien, capaian output-nya tidak optimal, keterbatasan kualitas sumber daya manusia desa dan pengawasan pengelolaan dana desa yang lemah, serta alasan lainnya. Pola pengelolaan melalui swakelola menunjukkan sikap keberpihakan pemerintah kepada kaum lemah. Melalui pola swakelola diharapkan mampu menyerap tenaga kerja setempat, bahan baku lokal, serta kegiatan lainnya yang mendorong masyarakat lebih produktif secara ekonomi.

Tugas pemerintah di antaranya adalah melaksanakan pembangunan dengan mengikutsertakan seluruh komponen masyarakat dan mendistribusikan kue pembangunan secara adil kepada segenap lapisan masyarakat. Pemerintah telah dalam posisi yang tepat untuk menciptakan pembangunan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui Dana Desa.

Baca Juga:Wahana Aspirasi Demokrasi Desa, Berharap Pilkades Aman dan LancarPesta Narkoba, Empat Pemuda Diciduk

Dengan fungsi alokasi dan distribusi anggaran dalam bentuk uang (cash transfer) atau dalam bentuk barang (in kinds transfer) memberikan solusi atas trade off efisiensi guna menciptakan ekuilibrium yang kompetitif. Secara ekonomi, kesejahteraan masyarakat akan meningkat lebih tinggi ketika transfer dilakukan dengan pola cash daripada pola transfer dalam bentuk barang.

Namun, pola cash transfer mempersyaratkan pengawasan pemerintah yang lebih baik agar tepat sasaran. Akuntabilitas menjadi tantangan sendiri dalam pengelolaan Dana Desa. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus memberikan asistensi pengelolaan keuangan Dana Desa.

Transfer pemerintah ini sebaiknya diikuti output nyata yang dapat dihasilkan atau kita kenal dengan cash for work (padat karya tunai). Tujuan lain cash for work adalah menciptakan lapangan kerja dan memberikan edukasi kerja masyarakat desa dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di desa.

Selain itu, setiap pembangunan yang ada benar-benar tepat sasaran karena direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh masyarakat desa itu sendiri sebagai bagian dari subjek pembangunan. Dana Desa digulirkan dengan fokus kepada swakelola (padat karya).(*)

Laman:

1 2
0 Komentar