Kejar Level 1, Libur Nataru Harus Level 3

Kejar Level 1, Libur Nataru Harus Level 3
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES Kepala Dinas Kesehatan dr Maxi
0 Komentar

SUBANG-Dilematis capaian vaksinasi sebagai indikator penurunan level pada PPKM di setiap Kabupaten dan Kota semakin kentara, terlebih saat mendekati libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pasalnya, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya dikutip Pasundan Ekspres dari situs resmi kemenkopmk.go.id.

Baca Juga:Tanpa Sadar! Ini 5 Kesalahan saat Belanja Harbolnas OnlineJembatan Compreng Bojonegara Masih Terbengkalai

Menanggapi kebijakan tersebut, Kadinkes Kabupaten Subang, dr Maxi mengungkapkan, penanggulangan Covid-19 bersifat sangat dinamis, berubah-berubah disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Seperti halnya yang dilakukan pemerintahan pusat untuk penanggulangan penyebaran Covid-19 pada libur Nataru mendatang.

“Pada 24 Desember – 2 Januari semua kabupaten dan kota itu dinaikan seragam levelnya ke level 3. Bagi saya itu keputusan tempat ya, karena belajar dari pengalaman tentu, kita lihat trend dalam 2 tahun kebelakang, setiap libur panjang itu ada peningkatan, ketertularan, bahkan kematian,” paparnya.

Dokter Maxi menegaskan, kebijakan tersebut tidak usah menjadi perdebatan. Itu merupakan pilihan terbaik untuk membatasi mobilitas orang yang dikhawatirkan memicu ketertularan Covid-19. Dia juga menyatakan dukungannya pada langkah yang ditentukan pemerintah pusat untuk menghadapi libur Nataru tersbut.

“Kita tunggu peraturan menterinya, yang kemudian nanti kita akan turunkan menjadi Perbup. Soal bagaimana langkah Satgas Covid Subang menghadapi Nataru nanti kita akan laksanakan rakoor dengan lintas lembaga dan stakeholder terkait, hasilnya kita kasi tahu lagi nanti,” tukas Maxi.(idr/vry)

0 Komentar