Ketua Pwi Karawang Aep Saepullah, Ajak Masyarakat Tangkal Hoaks

Ketua Pwi Karawang Aep Saepullah, Ajak Masyarakat Tangkal Hoaks
SEMINAR: Sejumlah peserta menghadiri Seminar yang mengangkat tema "mengapa hoaks begitu menjamur?" dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2019. AEF SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Apalagi kemudahan dalam mengakses teknologi semakin meningkat. Maka, setiap orang berhak menentukan sikap terhadap bacaannya.

“Oleh karena itu, media arus utama harus mampu menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan memihak kebenaran, guna membendung hoaks yang masif diproduksi dan beredar luas di media sosial,” tambah Syahid.

Peran Pemerintah

Pencegahan hoaks juga harus dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya adalah secara cepat melakukan klarifikasi dan menyampaikan informasi dengan data yang akurat kepada masyarakat.

Baca Juga:Kepala Dinas Pertanyakan Gedung BaruKBB Optimis Raih WTP di Tahun Ke-12

Saya lihat program Tangkar yang dilakukan pemerintah Karawang. Adalah salah satu upaya yang baik dalam mencegah hoaks berkembang. Hanya saja bagaimana kecepatan program tersebut untuk menjawab persoalan-persoalan warga saat ini. Meski demikian, ia tidak menampik jika tersebarnya berita bohong itu terkadang lebih cepat.

“Kedepan, jika pemerintah secara serius mengembangkan Tangkar, saya yakin Tangkar bisa menjadi dokter yang mengobati informasi bohong untuk masyarakat Karawang,” kata Aep Saepullah, Ketua PWI Kabupaten Karawang.

Pj Sekda Karawang Samsuri mengungkapkan, pemerintah terus berupaya menangkal hoaks yang dengan berbagai cara. Salah satunya dengan menyodorkan informasi kepada masyarakat dengan mencantumkan data yang akurat, berikut sumbernya.
“Jika menyampaikan data, cantumkan sumber data itu dari mana,” katanya.

Revolusi mental juga diklaim sebagai salah satu langkah pemerintah untuk menangkal hoaks, yaitu dengan bembentukan dan memberbaiki karakter bangsa.
“Revolusi mental itu bulan pilihan, melainkan suatu keharusan,” katanya.

Para penyebar hoaks dapat terjerat Pasal 28 dan Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polres Karawang terus melakukan upaya memerangi hoaks, di antaranya melakukan patroli cyber, melakukan soslialisasi tentang dampak atau akibat penyebaran berita hoaks, dan berkoordinasi dengan pihak terkait, misalnya Menkominfo, jika terdapat dugaan berita hoaks.

“Kemudian, kami melakukan tindakan secara hukum terhadap para pelaku yang terbukti melakukan penyebaran berita hoaks,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan dalam paparannya.

Baca Juga:“Halal – Haram” Ujian NasionalDPC Joman dan Orkes Deklarasi Dukung Jokowi-Ma’ruf

Bimantoro menyebutkan, ciri-ciri berita hoaks di antaranya sumber berit kurang dipercaya, foto dan video dalam berita tersebut merupakan rekayasa atau foto tidak sesuai dengan isi berita, biasanya mengandung unsur politik dan sara, serta menggunakan kalimat provokatif yang kemudian mengundang komentar negatif.

0 Komentar