TKI Ilegal Diperkosa Hingga Melahirkan di Luar Negeri

TKI Ilegal Diperkosa Hingga Melahirkan di Luar Negeri
0 Komentar

BANDUNG BARAT-Tenaga kerja wanita (TKW) asal Kampung Lebakgede, Desa/Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat berinisial R (38), menjadi korban perkosaan hingga akhirnya melahirkan seorang bayi perempuan. Kejadian tersebut, diderita R saat bekerja di luar negeri.

Dua tahun lalu, R pergi bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Dubai, tanpa melalui prosedur resmi. Baru dua bulan bekerja, dia tidak betah lalu kabur dari rumah majikannya dan tinggal di penampungan agen yang memberangkatkannya. Kisah pilu baru terjadi saat dia kembali bekerja dan setiap hari diantar jemput oleh sopir asal Pakistan berinisial AL, dari tempat agen ke rumah majikannya yang baru.

Pada suatu hari, AL memperkosa perempuan itu setelah sebelumnya diberikan minuman hingga tak sadarkan diri. R lalu hamil, namun pada saat minta pertanggungjawaban, AL tidak menggubris sehingga ia mengadukan kepada agennya.

Baca Juga:Anak Penderita HIV/AIDS Dapat Bantuan Nutrisi dan PendidikanKeluarga Besar

Nasib sial kembali menimpa R, dia diharuskan tetap bekerja, lebih tragis lagi R ketahuan hamil oleh aparat hukum di Dubai. Sementara AL hanya mendapat hukuman dideportasi ke negaranya. R akhirnya diadili karena hukum di negara Dubai tidak memperkenankan wanita hamil di luar nikah atau tidak ada suaminya. Dia dipenjara selama tiga bulan dan terpaksa melahirkan anaknya di jeruji besi, setelah bebas, R lalu dideportasi pulang ke Indonesia.

Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja Luar Negeri, Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat, Sutrisno membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya telah menjemput langsung R dan bayinya di UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang.

“R sekarang sudah dikembalikan ke keluarganya di Gununghalu. Sebelumnya, dia tiba di Indonesia pada Jumat (29/5) lalu sekitar jam 3 dinihari,” terang Sutrisno, Kamis (4/6).
Saat diserahkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), R didakwa melanggar dokumen keimigrasian dan asusila serta di-black list tidak boleh masuk lagi ke Dubai.

Walaupun di dalam penjara, R diberikan hak untuk menyusui bayinya tersebut.
Sutrisno menyebutkan, R berangkat ke Dubai secara ilegal, karena tidak terdata di Disnakertrans Bandung Barat. Dia menerangkan, aturan hukum di negara tersebut. Ketika seseorang melanggar hukum dan dipenjara, maka setelah bebas langsung dideportasi ke negara asal meskipun saat ini sedang diberlakukan lockdown akibat Covid-19.

0 Komentar