Maman Dimasukan Liang Lahat, Lalu Digorok, Gara-gara Dituduh Curi Sayur

pencuri dikeroyok warga
0 Komentar

Sabtu (23/10), Tim Sancang dan Satreskrim Polres Garut langsung mengamankan para tersangka yang berjumlah 14 orang.

Dalam pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban hingga meninggal Dunia.

Alasan para tersangka melakukan perbuatan tersebut, diduga korban sering mencuri barang-barang milik warga dan untuk kejadian yang terakhir hari Selasa (12/10).

Korban ketahuan diduga akan melakukan pencurian di gudang sayur milik warga, namun belum terjadi baru percobaan.

Berita berlanjut di halaman berikutnya…

Baca Juga:Demo!! Buruh di Karawang Tuntut Kenaikan UMK 10 PersenIjazah SMKN 1 Purwasari Diduga Dipalsukan, Polisi Tunggu Laporan

Saat akan Dikubur Masih Hidup

Tim Sancang Garut dan Satreskrim Polres Garut langsung melakukan cek TKP dan cek tempat dikuburnya korban serta mengamankan berbagai barang bukti.

Sedikitnya terdapat 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, SF, BN, S, AF, IR, HB, IN, IRN, UM, I, Z, M, DT, dan AS.

Dalam kasus tersebut, Kapolres menyebut bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, mulai 2 cangkul, 2 golok, 1 handphone, 1 pipa bsi, dan 1 buah batu.

Para pelaku bersama-sama melakukan pemukulan dengan tangan kosong, kayu, besi, golok dan batu.

Selanjutnya korban dimasukan ke dalam karung dan akan dikubur.

Pada saat akan dikubur, korban diduga masih hidup lalu salah seorang pelaku turun dan menyayatkan golok ke leher korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui memiliki peran berbeda. Tersangka SF mengaku membacok korban 5 kali dan menggorok leher korban menggunakan golok.

Untuk tersangka DT, Z, I, M, AF, dan HB mengaku memukul menggunakan tangan kosong bertubi-tubi. I, IN, IRN, dan UM melakukan pemukulan menggunakan kayu.

Baca Juga:Jumbo Bag Banyak Orderan ke MancanegaraIni Penjelasan Baznas Kabupaten Purwakarta Soal Video Mang Nurdin di KDM Channel

“S dan BN memukul menggunakan besi, lalu G memukul korban menggunakan batu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat para pelaku dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP.

“Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” tutup Kapolres. (jem)

Laman:

1 2
0 Komentar