Masa Hukuman 286 Napi Dikurangi

Masa Hukuman
REMISI: Kalapas Kelas IIB Purwakarta Rino Soleh Sumitro saat menyerahkan remisi umum dalam rangka HUT Ke-75 RI secara simbolis kepada perwakilan WBP. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Tidak Ada Penerima Remisi Langsung Bebas

PURWAKARTA-Sebanyak 286 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta menerima pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka HUT ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/8).

Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Purwakarta H. Aming bersama Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta Rino Soleh Sumitro kepada perwakilan WBP.

“Hari ini ada 286 narapidana dan anak yang mendapatkan remisi kemerdekaan,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta Rino Soleh Sumitro melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/8).

Baca Juga:Desa Rawalele Raih Penghargaan Lembur Tohaga Sapapait Samamanis Lodaya35 Tahun Investasi, SPV Cegah Penyebaran Covid-19

Rino menjelaskan, 286 WBP mendapatkan remisi bervariasi, mulai 1 bulan sampai 6 bulan. Rinciannya 27 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 48 remisi 2 bulan, 89 remisi 3 bulan, 58 remisi 4 bulan, 53 remisi 5 bulan dan 5 orang mendapatkan remisi 6 bulan.

“Ini untuk Remisi Umum (RU 1) masih menjalani pidana dengan total 280 narapidana yang mendapatkan remisi,” ujar Rino.

Kemudian, sambungnya, ada 6 WBP yang mendapatkan Remisi Umum (RU II), namun masih menjalani subsider, yaitu 1 orang mendapatkan remisi 4 bulan dan 5 orang mendapatkan remisi 5 bulan.

Adapun untuk remisi pada peringatan HUT Ke-75 RI ini, Rino menyampaikan tidak ada narapida penerima remisi yang langsung bebas setelah dipotong masa remisi.

“Kalau narapidana yang bebas pada Hari Kemerdekaan ini tidak ada karena sudah banyak dibebaskan melalui program asimilasi sehubungan dengan pandemi Covid-19,” katanya menjelaskan.

Pelaksanaan pemberian Remisi Umum bagi WBP kali ini diikuti oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan baik pada tingkat pusat maupun wilayah yang dilaksanakan secara serentak melalui virtual aplikasi zoom yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Mataram Nusa Tenggara Barat.

Di Lapas Purwakarta sendiri dilaksanakan di Aula Dr. Sahardjo Lapas Kelas IIB Purwakarta yang dihadiri Wakil Bupati Purwakarta H. Aming, Forkopimda Purwakarta dan pejabat serta pegawai Lapas Kelas IIB Purwakarta.(add/ysp)

Baca Juga:KPU Karawang Targetkan 75 Persen Partisipasi PemilihPengguna Jalan Ikuti Detik-detik Proklamasi

Waktu Remisi Umum bagi 280 Napi

– 27 orang remisi 1 bulan
– 48 remisi 2 bulan
– 89 remisi 3 bulan
– 58 remisi 4 bulan
– 53 remisi 5 bulan
– 5 orang mendapatkan remisi 6 bulan

Waktu Remisi Umum II bagi 6 Napi

– 1 orang mremisi 4 bulan
– 5 orang mendapatkan remisi 5 bulan.

0 Komentar