Memasuki Masa Kampanye, Bawaslu Subang Bentuk Tim Fasilitasi Pengawasan

Memasuki Masa Kampanye, Bawaslu Subang Bentuk Tim Fasilitasi Pengawasan
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Memasuki masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Subang melalui Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Cucu Kodir, mengungkapkan telah membentuk tim fasilitasi pengawasan tahapan kampanye.

“Tim fasilitasi pengawasan kampanye dibentuk agar dalam melakukan pengawasan tahapan kampanye tidak keluar dari koridor aturan dan substansi pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” jelasnya di Kantor Bawaslu pada (28/11).

Dia juga memastikan seluruh peserta pemilu mendaftarkan tim atau pelaksana kampanye, serta akun resmi terkait kampanye peserta pemilu di media sosial (medsos) kepada KPU Subang.

Baca Juga:Tanam Mangrove di Pantai Pondok Bali Subang, Jimat dan PJ Gubernur Jabar Kompak Ingin Sehatkan DASKenaikan Upah, Pilkades Serentak dan Peresmian Alun-alun di Notice Sekda Subang

Pendaftaran tim kampanye dan akun resmi media sosial menurutnya harus dilakukan tiga hari sebelum dimulainya masa kampanye 28 November 2023.

Selain itu, Dia juga menjelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Kampanye atau Siwaskam.

Tujuannya untuk mempermudah dalam pengawasan tahapan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Melalui aplikasi Siwaskam, proses pengawasan kampanye dalam Pemilu 2024 akan semakin terarah sesuai dengan aturan pengawasan pemilu mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kelurahan,” ujar Cucu Kodir.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tantang Kampanye Pemilihan Umum bahwa pelaksanaan kampanye dimulai Pada Tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024.

“Program dan Jadwal kegiatan tahapan kampanye pemilihan umum dengan metode Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial jadwalnya tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 sebagaimana lampiran 1 PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” jelas Cucu Kodir lagi.

Sementara, Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring jadwalnya, kata Cucu, mulai dari Hari Minggu 21 Januari 2024 sampai dengan Hari Sabtu 10 Februari 2024 dan Masa Tenang mulai dari Hari Minggu 11 Februari 2024 sampai dengan Hari Selasa 13 Februari 2024.

0 Komentar