Menteri ATR/BPN Buka Suara Soal Kepemilikan Lahan Prabowo, Kepemilikannya Sah dan Memiliki Batas Waktu Tertentu

Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Hadi Tjahjanto
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memberikan klarifikasi terkait status Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 340.000 hektare yang dikelola oleh Prabowo Subianto.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Hadi setelah acara Penyerahan Hasil Bantuan Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 di Jakarta pada Rabu.

Menteri Hadi menekankan bahwa HGU, termasuk yang dimiliki oleh Prabowo Subianto, merupakan keputusan yang sah dan memiliki batas waktu tertentu.

Baca Juga:Inagurasi Guru Penggerak di Subang Digelar di Aula Pemda Subang, Kembangkan Peserta Didik14 Cara Mendaftar SNPMB, Sekarang Sudah Dibuka, Cek di Sini

Diduga Menyampaikan Fitnah Soal Tanah Prabowo, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu

Meskipun Menteri Hadi tidak memberikan penjelasan mendalam mengenai jangka waktu HGU tersebut, beliau menegaskan bahwa keberadaan HGU didasarkan pada keputusan menteri dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Meskipun demikian, informasi terkait apakah HGU tersebut masih berlaku atau telah diperpanjang tidak diungkap secara rinci.

Prabowo Sebut Pertahanan Jangan Dipolitisasi untuk Kepentingan Jangka Pendek

Zulhas menyatakan bahwa Prabowo pernah mendapatkan HGU untuk sejumlah lahan di Kalimantan dan Aceh, dengan jumlah sekitar 60.000 hektare.

Namun, Zulhas menekankan bahwa lahan tersebut hanya dipinjamkan oleh Negara untuk dikelola korporasi, bukan milik pribadi Prabowo.

0 Komentar