Menyerahkan Diri, AIPTU FN Pelaku Penganiayaan Debt Collector Palembang Mengaku "Khilaf"

Menyerahkan Diri, AIPTU FN Pelaku Penganiayaan Debt Collector Palembang Mengaku \"Khilaf\"
Menyerahkan Diri, AIPTU FN Pelaku Penganiayaan Debt Collector Palembang Mengaku \"Khilaf\" (Foto saat anggota polda Sumsel melakukan Olah TKP, senin 25 Maret 2024)
0 Komentar

 

2. Tindakan Kontroversial: Penembakan Tanpa Ampun

Menurut saksi, insiden dimulai ketika Aiptu FN dan beberapa orang lain berusaha menarik mobil yang diduga milik anggota Polri keluar. Mobil itu sebelumnya menabrak kendaraan pengunjung sebelum pelaku mencoba kabur. Tanpa belas kasihan, Aiptu FN melepaskan tembakan ke arah korban Robert dengan senjata softgun.

 

3. Penganiayaan yang Kejam Tak Termaafkan

Setelah menembak, Aiptu FN tak berhenti sampai di situ. Dia kembali ke mobilnya, mengambil senjata tajam, mengejar Deddi Zuheransyah, menembaknya dengan senjata softgun, lalu menusuknya hingga membuat korban terjatuh dengan luka parah.

 

4. Status Tersangka: Aiptu FN Telah Menyerahkan Diri

Setelah serangan mematikan itu, Aiptu FN berhasil melarikan diri untuk sementara, dan kini telah menyerahkan diri Bidpropam Sumsel, “Yang bersangkutan memang sudah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel. Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan dan beberapa barang bukti sudah kita sita, mobil Avanza, STNK dari kendaraan tersebut, sajam, dan baju,” kata Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin, Senin (25/3/2024).

Baca Juga:Tampil Sehat Dengan 7 Menu Sahur Sehat SederhanaProses Pembentukan Kabinet Prabowo, Siapkan Beberapa Komitmen!

Sementara korban yang terluka parah dilarikan ke RS Siloam Palembang untuk perawatan medis mendesak. Saat ini, Aiptu FN telah menjadi tersangka penganiayaan debt collector oleh pihak berwajib.

 

5. Kasus Terus Ditelusuri: Tunggu Langkah Polda Sumsel

Polda Sumsel telah memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus yang melibatkan Aiptu FN. Masyarakat pun menantikan langkah selanjutnya dari pihak berwajib dalam menangani kasus ini.

 

 

6. Pengakuan Aiptu FN

Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan, Aiptu FN mengakui perbuatannya itu. “Aiptu FN juga mengakui perbuatannya tersebut. Ia mengaku panik sehingga melakukan hal tersebut,” ujarnya di Palembang, Senin, 25 Maret 2024, kepada wartawan. 

Saat ini, Propam tengah memeriksa Aiptu FN. Berdasarkan pemeriksaan awal, Aiptu FN terbukti melanggar kode etik kepolisian dengan tidak menjaga nama baik Polri di masyarakat. 

0 Komentar