Mimpi Penuntasan Wabah dengan Penanganan Setengah-Setengah

Klaster Hajatan di Subang
0 Komentar

Pemberdayaaan Puskesmas dalam penanganan pandemi merupakan salah satu upaya di tengah terus berkembangnya kasus baru. Oleh peraturan presiden no 72 tahun 2012 Puskesmas memang menjadi fasilitas kesehatan yang diberi mandat untuk memberikan layanan pelayanan kesehatan berkualitas yang berpihak kepada kepentingan dan harapan rakyat serta melaksanakan kebijakan kesehatan masyarakat untuk meningkatkan dan melindungi kesehatan masyarakat.

Akan tetapi Permenkes 43 tahun 2019 menetapkan bahwa dalam menjalankan fungsinya puskesmas lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif. Terlepas dari kontradiksi tersebut upaya penguatan peran puskesmas oleh pemerintah daerah mengindikasikan bahwa pemerintah mulai kewalahan menangani pandemi. Tak dinafikan bahwa anggaran negara telah digelontorkan unuk penanganan pandemi, namun tidak terpadunya penanganan menjadikan dana yang dicurahkan seakan tak menolong memperbaiki keadaan. Terus bertambahnya kasus baru infeksi virus corona merupakan akibat penanganan awal pandemi yang setengah hati. Tak mau menetapkan status karantina wilayah karena tak sanggup memenuhi kebutuhan pokok rakyat dan tetap membuka pintu bagi tetamu asing demi pariwisata adalah contoh bahwa penanganan pandemi ini dilakukan setengah hati. Keberlangsungan ekonomi selalu menjadi dalih dan pembenaran dalam mengambil kebijakan, sementara keselamatan tenaga kesehatan dan perlindungan pada rakyat seolah menjadi nomor sekian.

Tentu hal ini tak aneh mengingat berbagai kebijakan ini bersumber dari asas pemerintahan yang kapitalis. Hitung-hitungan untung rugi menjadi pokok pertimbangan. Sejatinya karakter patogenik Covid-19 telah diketahui luas yakni bahwasanya virus ini menyebar melalui udara ketika penderita batuk atau bersin. Tentunya tak sulit mengaitkan karakter penyakit ini dengan solusi praktis mengisolasi penderita dalam skala individu dan mengarantina wilayah jika telanjur menyebar di satu wilayah. Semakin awal ketika sebaran masih sempit, semakin efektif karantina wilayah mencegah penyebaran lebih luas dan masif. Dokter sekaligus relawan COVID-19, Tirta Mandira Hudhi, meminta pemerintah segera melakukan karantina wilayah. Menurutnya, kebijakan ini menjadi solusi yang efektif untuk menurunkan angka penyebaran virus corona di Indonesia. Permintaan itu ia sampaikan pada 28 Maret 2020. Namun apa daya, pemerintah tak menganggap karantina wilayah sebagai pilihan solutif dengan alasan roda ekonomi harus tetap berputar.

0 Komentar