Modus Investasi, Tipu Rp625 Juta YS Vonis Dua Tahun Penjara

investasi bodong di subang
YUGO EROSPRI/ PASUNDAN EKSPRES VIRTUAL: Sidang virtual dilakukan di Pengadilan Negeri Subang dan memvonis YS Dua tahun penjara.
0 Komentar

Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Karena tidak ada itikad mengembalikan uang korban, terdakwa ditahan sejak bulan Juni hingga Juli 2021 di Lapas Subang. “Dalam perkara tersebut dokumen kesepakatan kerja dan kliring serta rekening koran jadi alat bukti,” katanya.(ygo/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar