Musibah karena Kebijakan yang Salah

Musibah karena Kebijakan yang Salah
0 Komentar

Untuk di perkotaan, banjir juga sejalan dengan alih fungsi lahan sawah yang banyak terjadi. Baik untuk proyek perumahan, maupun pengembangan kawasan bisnis milik para kapitalis.

Pertanyaannya, apakah bencana ini memang tak bisa dihindari?
Menilik penyebabnya, maka banjir dan longsor adalah bencana yang sebagian faktor risikonya bisa dikendalikan manusia. Dalam hal ini menyangkut kebijakan penguasa terkait pemanfaatan lahan dan perencanaan pembangunan dikaitkan pengelolaan tata ruang kawasan.

Persoalannya, penerapan sistem pemerintahan demokrasi dengan paradigma sekuler kapitalistik yang diadopsi penguasa negeri ini telah membuat hal-hal di luar keuntungan materi menjadi terabaikan. Yang penting ada pembangunan dan keuntungan datang.

Baca Juga:(E-Paper) Pasundan 18 Januari 2021Mayat Laki-laki Ditemukan Mengambang di Tarum Timur, Berikut Identitasnya

Terlebih, sistem pemerintahan seperti ini meniscayakan kolaborasi antara penguasa dan pengusaha dalam penetapan kebijakan. Hingga tak heran, banyak kebijakan yang justru melegitimasi para pemilik modal melakukan perusakan lingkungan, termasuk di daerah-daerah pedalaman, atas nama menggenjot investasi demi pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

Hal seperti ini tentu sangat bertentangan dengan Islam. Dalam Islam, manusia diperintah menjaga dan mengelola alam dan menjadikannya sebagai salah satu tujuan penciptaan. Bahkan menjaga alam ini lekat dengan tugasnya sebagai hamba Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat.

Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman,

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di lautan disebabkan karena perbuatan tangan (maksiat) manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar Ruum: 41).

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi, setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allâh sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS al-A’raaf : 56)

Dalam hal ini, Islam tak hanya memerintahkan untuk mengelola bumi dengan baik dan melarang untuk merusaknya, tapi juga memberi cara-caranya. Yakni berupa seperangkat aturan Islam yang melekat pada karakter manusia sebagai individu, sebagai masyarakat, bahkan dalam konteks negara.

Sebagai individu, Islam mengajarkan hukum syariat soal adab kepada alam dan lingkungan. Begitu pun masyarakat, diberi peran penting dengan kewajiban menjaga tradisi amar makruf nahi mungkar.

0 Komentar