Nasib Malang Guru Honorer

Nasib Malang Guru Honorer
0 Komentar

Selain itu, proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dipastikan akan terganggu akibat ketiadaan guru pengganti. Ironisnya, setelah menjalani proses pendidikan selama berbulan – bulan tersebut, tidak menjamin semua peserta dinyatakan lulus.

Untuk menjawab kegelisahan para guru honorer, pemerintah hendaknya mampu mengeluarkan kebijakan yang lebih manusiawi dan lebih rasional untuk mengakomodir kepentingan para guru honorer. Penulis secara pribadi beranggapan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 49 / Tahun 2018 bukanlah solusi atas permasalahan yang terjadi. Memberikan kemudahan kepada guru honorer untuk meningkatkan kompetensi serta memperbaiki kesejahteraannya perlu dilakukan pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas.(*)

Laman:

1 2
0 Komentar