BSU Guru Honorer Madrasah Segera Cair, Tinggal Tunggu Ini

BSU Guru Honorer Madrasah Segera Cair, Tinggal Tunggu Ini
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru Madrasah non PNS segera cair dan tinggal menunggu notifikasi dari pihak Bank pelaksana.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain menyatakan BSU bagi guru madrasah segera cair. Itu ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang jumlahnya sudah lebih dari 99,81%.

“Saya pastikan BSU Guru Madrasah Non PNS segera cair. SP2D yang sudah terbit mencapai 99,81%. Selanjutnya tinggal pengiriman notifikasi pencairan dari BRI atau BRI Syariah selaku bank penyalur,” kata Zain di Jakarta, Selasa (15/12).

Baca Juga:Anggaran Pilkades Cair Awal Tahun 2021Blended Learning sebagai Metode Pembelajaran di Era New Normal

“Sesuai perjanjian, saya berharap proses pengiriman notifikasi ke masing-masing akun Simpatika guru madrasah Non PNS sudah dilakukan mulai hari ini oleh bank penyalur,” sambungnya.

Zain menambahkan, setelah notifikasi terbit, guru bisa langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.

Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika. Kemudian ditandatangani di atas meterai.

“Selanjutnya, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai,” terangnya.

Setelah itu, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

“Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-” katanya.

“Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP,” imbuhnya.

Baca Juga:Nasib Pengungsi Rohingya KiniAmbisi Politik, Demi Apa?

BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan segera diberikan kepada guru bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam (02/12/2020).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menyebutkan, bahwa ada sebanyak 636.381 guru honorer yang akan mendapatkan BSU dari Kemenag dalam waktu dekat ini.

0 Komentar