Iuran BPJS Kelas III Naik Hari Ini, Berikut Besaran Tarifnya

Iuran BPJS Kelas III Naik Hari Ini, Berikut Besaran Tarifnya
0 Komentar

JAKARTA-Iuran tarif program jaminan kesehatan nasional atai BPJS Kesehatan untuk kelas III mulai alami kenaikan per hari Jumat (1/1) ini.

Kenaikan tarif untuk kelas III iuran tersebut sesuai aturan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Dengan begitu, tarif yang dibayarkan peserta naik menjadi Rp 35.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500 atau alami kenaikan sekitar Rp 9.500.

Baca Juga:Beijing Lockdown Lagi! 800 Ribu Warga Dites, Virus Covid-19 Terdeteksi dari IndonesiaMengancam Kerja Jurnalis, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, sebenarnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, yakni sebesar Rp 42.000.

Hanya saja yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah. Pada tahun 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah.

Namun mulai tahun 2021 ini, peserta harus membayar Rp 35.000, sedangkan Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.

Artinya pada 2021 ini, ada kenaikan tambahan Rp 9.500 setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.

Adapun peserta JKN/KIS tidak dipungut biaya apapun. Sementara iuran kelas I dan kelas II tidak naik, masing-masing Rp 150.000 dan Rp 100.000.

Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti PNS, Anggota TNI/Polri, iurannya sebesar 5 persen dari gaji.

Rinciannya, sebanyak 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persennya dibayar oleh peserta.

Baca Juga:Sosialisasikan Prokes dengan Berbagi Ratusan Box Nasi KuningPolres Purwakarta: Kasus Kriminalitas dan Korban Lakalantas Tahun 2020 Menurun

Hal ini juga berlaku untuk PPU di BUMN, BUMD, dan swasta. Lalu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda, dan anak yatim piatu, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. (ygi/man)

0 Komentar