Negara Penanggung Jawab Penyelenggara Pendidikan

Negara Penanggung Jawab Penyelenggara Pendidikan
0 Komentar

Biaya pendidikan yang dimaksud tentu bukan sekedar gaji pengajar. Berbagai keperluan pendidikan lainnya, baik sarana prasarana, infrastruktur  — mulai dari ruang belajar, perpustakaan, laboratorium — hingga keperluan pendukung lainnya seperti transpostasi yang harus disediakan oleh negara. Dengan demikian rakyat tidak kesulitan mendapatkan akses pendidikan berkualitas dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

Para penuntut ilmu saat itu begitu betah menimba ilmu di sekolah. Dari sanalah terlahir ilmuwan-ilmuwan Muslim yang begitu gigih belajar dan mengajarkan ilmu. Semua itu didukung oleh infrastruktur yang mendukung. Tak ada kata malas belajar  hanya karena tidak bisa mendapatkan akses sekolah, atau khawatir bangunan roboh.

Tentang anggaran tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Dengan menjalankan hukum syariah dalam mengelola anggaran negara baik sumber pemasukan atau pengeluarannya, negara memiliki sejumlah dana mencukupi bagi kehidupan masyarakat dalam bernegara, termasuk untuk pendidikan. Ada pos pemasukan dari fa’i dan kharaj, ada pos kepemilikan umum, ada pos zakat.

Baca Juga:PNS Fiktif Terima Gaji, Musibah Tatanan KetenagakerjaanIslam Menjamin Kesejahteraan Rakyat

Untuk kontek Indonesia yang kaya akan sumber daya alam, harta yang paling bisa diandalkan untuk APBN adalah pos kepemilikan umum.

Paparan diatas, selayaknya menyadarkan kita tentang rusaknya tatanan negara yang kapitalistik sekuler yang terbukti menelantarkan pelayanan pendidikan yang menjadi kebutuhan pokok rakyat.

Hal ini menyadarkan kita tentang pentingnya negara mengelola urusannya dengan Islam. Sebab dalam Islam, negara benar-benar hadir untuk melayani seluruh urusan rakyat, termasuk pendidikan yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. (*)

Laman:

1 2 3
0 Komentar