Mahasiswa Galau Gara-gara Omnibus Law

Mahasiswa Galau Gara-gara Omnibus Law
0 Komentar

Oleh: Yani Apipah, S. Pd
(Aktivis Muslimah Subang)

Mahasiswa dikenal dengan sebutan Agent of change (agen perubahan). Mereka adalah sekumpulan elit pemuda yang tentunya sedang berada dipase kesempurnaan fisik dan kematangan pemikiran. Makannya masa-masa tersebut bisa dibilang masa yang berapi-api.
Mereka juga adalah iron stok peradaban. Mereka aset bangsa dan calon pemimpin masa depan, sehingga begitu pentingnya peran mereka dalam mewujudkan sebuah perubahan.

Semangat dan keberanian pemuda sangat berbeda dengan orang tua. Ini terlihat jelas ketika kemarin mahasiswa turun kejalan, bergerak menyuarakan pendapatnya berkaitan dengan disahkannya RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang merugikan seluruh lapisan masyarakat termasuk mahasiswa.

Dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law terdapat sejumlah pasala yang bermasalah yaitu mencakup ketenagakerjaan, pendidikan, hingga lingkungan hidup.

Baca Juga:Pekan Ini, Lahan Pertanian di Pamanukan Mulai PanenPelaku Kriminal Selalu Mengintai, Warga Diminta Tetap Waspada di Jalanan

Salah satunya dalam hal ketenagakerjaan, menurut Amnesty Internasional, RUU Ciptaker karena melanggar hak asasi manusia (HAM), terutama pekerjaan hak untuk bekerja dan hak di tempat kerja.

“RUU Cipta Kerja berisi pasal-pasal yang dapat mengancam hak setiap orang untuk mendapatkan kondisi kerja yang adil dan menyenangkan, serta bertentangan dengan prinsip non-retrogresi dalam hukum internasional,” kata Usman Hamid , Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.

“Pasal-pasal tersebut merusak HAM, karena akan memberikan lebih banyak ruang bagi perusahaan dan korporasi untuk mengeksploitasi tenaga kerja. Jika disahkan, RUU ini bisa jadi hak-hak pekerja, “tambah Usman.

Selain itu, RUU Omnibus Cipta Kerja juga merevisi ketentuan cuti khusus atau izin dalam Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satunya bagi cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama perempuan. Dalam UU Ketenagakerjaan, aturan itu terlihat dalam Pasal 93 huruf a. Tirto, (7/10/2020).

RUU Cita Kerja Omnibus Law adalah bentuk nyata kedzholiman penguasa terhadap rakya. Penguasa henti-hentinya membuat rakyat galau dan sengsara.

Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan penguasa tidak pro rakyat. Rakyat hanya menjadi tumbal keserakahan mereka saja, jelas apapun akan mereka lakukan untuk melanggengkan kekuasaannya meski rakyat taruhannya.

Harus ada penyelesaian untuk masalah ini, tidak boleh ada pembiaran karena akan semakin semena-mena. RUU Cipta Kerja Omnibus Law hanya satu dari sekian banyak kebijakan penguasa yang menyengsarakan.

0 Komentar