Masyarakat Melek Politik

Masyarakat Melek Politik
0 Komentar

Oleh : Christina Ester M Hutabarat

Alumni Pascasarjana ITB Bandung
Aktif dalam Komunitas Sosial di Bandung

Pemilu sudah di depan mata. Kampanye-kampanye yang dilakukan pasangan calon presiden dan wakil serta DPR, DPD, dan DPRD sudah marak memenuhi ibukota sampai pelosok negeri. Tidak mengherankan kalau akhirnya ada banyak berita di media elektronik dan cetak yang secara blak-blakan membahas politik. Bisa dikatakan bahwa masyarakat begitu antusias dalam menyambut pesta rakyat yang tinggal hitungan beberapa hari lagi. Jadi didapati kalau masyarakat pun sudah sadar politik atau melek politik.

Dalam teori klasik yang dikemukan seorang Aristoteles, politik merupakan usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Terlibat dalam dunia politik bukan berarti menjadikan kita seorang yang “anarkis” karena sesungguhnya politik itu menjadi bagian penting dalam hidup bernegara, asal berada di jalur yang benar.

Masyarakat yang taat pada aturan berbangsa dan bernegara ialah masyarakat yang memiliki perilaku politik yan melakukan hak dan kewajibannya dengan tepat guna membangun bangsa menjadi lebih baik. Melek politik membuat kita tidak canggung untuk berdiskusi dan mengikuti forum-forum yang membahas politik.

Baca Juga:Tanggul Kali Cipungara Rembes, Warga Minta BBWS Turun Ke LapanganSaksi Parpol Harus Pahami Proses Pungut Hitung

Berdasarkan informasi terbaru putusan atas perkara uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, memungkinkan KPU untuk membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan dan penambahan jumlah pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan peluang bagi para pemilih yang memiliki beberapa kendala sehingga mengharuskan mereka untuk berpindah pemungutan suara (TPS) atau pindah memilih. Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan bahwa layanan KPU untuk kondisi diatas akan diperpanjang sampai 10 April 2019. Keputusan pemerintah tersebut mengarah kepada satu kesempatan agar setiap orang bisa memilih tanpa terkecuali.

Perpanjangan waktu yang diberikan menunjukkan bahwa pemerintah berharap masyarakat antusias dalam menyelesaikan berkas dan sejenisnya untuk bisa menjadi pemilih. Selain itu, masyarakat diharapkan bekerjasama menyuarakan jangan GOLPUT dan pesta demokrasi SEHAT.

Ada sebanyak 20 partai politik yang akan maju untuk mendapatkan posisi kekuasaan dan kedudukan di pemerintahan pusat atau daerah yang terdiri dari 16 partai nasional dan 4 partai lokal. Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden pun sedang bertarung sehat dengan menyampaikan visi, misi, dan program yang akan dikerjakan setelah mereka terpilih nanti.

0 Komentar