PROMOSI JABATAN: UPETI atau INOVASI

PROMOSI JABATAN: UPETI atau INOVASI
0 Komentar

Oleh: Rahman Tanjung

(Widyaiswara/Dosen)

Setiap orang baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta pasti ingin mendapatkan promosi jabatan. Melalui promosi jabatan, seseorang akan diberikan kenaikan kedudukan dan jabatan dari posisi sebelumnya oleh atasannya.

Agar seorang pegawai bisa mendapatkan promosi jabatan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, dimana syarat-syarat tersebut tentu berbeda antara satu tempat kerja dengan tempat lainnya.
Dalam hal promosi jabatan, mungkin kita pernah mendengar di beberapa daerah tentang kasus jual-beli jabatan yang melibatkan ASN dan bahkan Kepala Daerahnya. Hal ini diperkuat dengan adanya catatan sejumlah kasus jual beli jabatan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga melibatkan Kepala Daerah sebagai salah satu pelakunya.

Sebagaimana yang telah diberitakan oleh kompas.com (07/01/2022), bahwa sejak 2021 KPK telah menangani sekitar empat kasus jual-beli jabatan yang melibatkan Kepala Daerah. Kasus tersebut terjadi ketika sang Kepala Daerah meminta sejumlah “upeti” agar seorang ASN bisa menempati jabatan tertentu, atau sebaliknya, dimana seorang ASN dengan sukarela memberikan “upeti” kepada sang pemberi keputusan dengan sejumlah uang demi jabatan yang diingikannya.

Baca Juga:Ditargetkan Tahun Ini, Sembilan Bendungan Segera RampungHarga Minyak Goreng Rp.14 Ribu sesuai HET Akan Dirilis Kementerian Dalam Negeri

Sejumlah penelitian dan literatur menyebutkan berbagai penyebab munculnya kasus upeti untuk mendapatkan promosi, diantaranya: tingginya biaya Pilkada, kurangnya pengawasan OPD pengelola kepegawaian daerah, belum optimalnya fungsi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), ketidakselaran antara harapan dengan kompetensi kinerja ASN serta adanya intervensi politik dalam birokrasi pemerintahan.

Bagi seorang ASN, hal-hal terkait promosi jabatan telah diatur sedemikian rupa dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yang salah satunya menyebutkan bahwa Pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi merupakan manajemen karier PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip Sistem Merit.

Sistem merit merupakan suatu prinsip dalam manajemen ASN yang memberikan kesempatan seorang ASN untuk mengembangkan kariernya berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi Pemerintah tanpa membedakan latar belakang ASN tersebut.

Jika sistem merit diterapkan dengan sebagaimana mestinya serta dilakukan pengawasan yang efektif atas penerapannya, maka tak perlu lagi seorang ASN memberikan upeti berupa sejumlah uang atau barang agar bisa mendapatkan promosi jabatan.

0 Komentar