Pajak Menjadi Tulang Punggung Ekonomi, Kezaliman Nyata Terhadap Rakyat

cara bayar pajak online
0 Komentar

Mengenai hal ini, telah kita ketahui bahwa berbagai kekayaan alam ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada postur APBN 2021 dari total pendapatan negara sebesar Rp 1.743,6 T, pemerintah hanya mematok Rp. 298,2 T untuk penerimaan negara bukan pajak. Jauh dari target penerimaan dari sektor pajak yaitu Rp. 1.444,5 T. (kemenkeu.go.id). Mengapa? Karena BUMN yang mengelola kekayaan alam dan potensi strategis yang dibutuhkan oleh rakyat bukan milik negara dan rakyat Indonesia lagi.
Kini sudah tak terhitung jumlah BUMN yang harus diprivatisasi semenjak Indonesia menandatangani perjanjian utang dengan International Monetary Fund (IMF). IMF—lembaga dengan pemangku kepentingan terbesar negara-negara kaya seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang—telah berperan besar meningkatkan utang luar negeri dan domestik Indonesia dan banyak negara lain. Kucuran utang untuk negara-negara yang nyaris bangkrut selalu diiringi dengan resep-resep Structural Adjustment Program (SAP) IMF. Seperti pencabutan subsidi, privatisasi, perdagangan bebas dan pembatasan intervensi negara dalam ranah ekonomi.
Sejak saat itu pula, BUMN sebagai mesin uang negara dipaksa untuk privatisasi dengan dua cara yaitu strategic sales (penjualan langsung) dan go public (penjualan saham di Bursa Efek). Oleh karena kebijakan privatisasi itulah Indonesia kehilangan sumber pendapatan negara yang sangat potensial dari kekayaan alamnya.

Pajak dalam Pandangan Islam
Dalam artikel tulisan KH. Hafidz Abdurrahman dijelaskan mengenai pajak dalam Islam. Istilah pajak, dalam fikih Islam, dikenal dengan dharîbah. Al-‘Allamah Syaikh Rawwas Qal’ah Jie menyebutnya dengan, “Apa yang ditetapkan sebagai kewajiban atas harta maupun orang di luar kewajiban syara’.” [Mu’jam Lughat al-Fuqaha’, hal. 256]. Sedangkan al-‘Allamah Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum, mendefinisikannya dengan, “harta yang diwajibkan Allah kepada kaum Muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di Baitul Mal kaum Muslim untuk membiayainya.” [al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, hal. 129]
Dalam APBN Khilafah (APBN-K), sumber pendapat tetap negara yang menjadi hak kaum Muslim dan masuk ke Baitul Mal adalah: (1) Fai’ [Anfal, Ghanimah, Khumus]; (2) Jizyah; (3) Kharaj; (4) ‘Usyur; (5) Harta milik umum yang dilindungi negara; (6) Harta haram pejabat dan pegawai negara; (7) Khumus Rikaz dan tambang; (8) Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; (9) Harta orang murtad. Inilah pendapatan tetap negara, ada atau tidaknya kebutuhan.

0 Komentar