Panwascam Belum Temukan Adanya Pelanggaran Kampanye Kades

Panwascam Belum Temukan Adanya Pelanggaran Kampanye Kades
0 Komentar

PAGADEN-Tahapan pemilu 2024 semakin dekat dan masa kampanyepun segera akan bearkhir. Logistik pemilu pun sudah didistribusikan ke PPK.

Dengan itu, Panwascam Pagaden terus mengawasi semua tahapan pemilu ini. Dan terutama melalui PKD nya Panwascam juga mengawasi pera kepala desa dan perangkatnya. Dimana menurut PerBawaslu dan PerKPU no 20 tentang kampanye bahwa tertuang dan tersirat bahwa kepala desa tidak boleh kampanye serta memihak salahsatu paslon capres cawapres juga caleg tertentu.

Artinya kepala desa ASN dan pejabat publik harus netral dan menjaga netralitasnya.

Baca Juga:Usai Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Yosep Resmi Ditahan di Lapas Subang Polsek Kotabaru Karawang Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

Mengenai hal itu, Ketua Panwascam Pagaden Edi Sopian menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknua belum menemukan adanya pelanggaran kampanye atau menemukan ketidaknetralan para pejabat publik dan ASN yang dimaksud.

“Sampai saat ini kita belum temukan adanya pelanggaran kampanye dan laporan soal netralitas kades dan lain sebainya,” kata Edi saat dihubungi Pasundan Ekspres, Selasa (6/2).

Selanjutnya soal pengawasan logistik panwascam secara rutin dan berkala juga mengawasi logistik pemilu yang saat ini sudah berada di gudang PPK.

“Loglstik juga terus kita awasi, dan pastikan aman serta gedung penyimpanan tidak bocor,” tuturnya.

Edi juga mengatakan, soal kerja PTPS yang berjumlah 192 orang tersebar di kecamatan Pagaden juga telah mulai dan sedang bertugas dengan masa tugas selama 30 hari, 23 hari sebelum hari H ditambah 7 hari setelah hari H.

“Ya selain PKD kita juga punya PTPS yang akan bertugas di lingkungan TPS tempat domisili mereka, awasi pemilu hingga tuntas,” tukasnya.(dan).

 

0 Komentar