Parpol Lolos Parliamentary Threshold  Tak Perlu Verfak

Parpol Lolos Parliamentary Threshold  Tak Perlu Verfak
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES FGD: Focus Group Discussion terkait pendaftaran, verifikasi administrasi dan faktual partai politik yang digelar KPU Purwakarta.
0 Komentar

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos dalam paparannya memastikan kesiapan Bawaslu Purwakarta dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024, khususnya pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu. “Tugasnya, tentu saja memastikan kewajiban partai politik memenuhi persyaratan pendaftaran dilakukan. Demikian juga kaitan kinerja KPU, memastikan KPU melakukan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya,” kata Binos.

Ia juga mengungkapkan beberapa titik rawan pelanggaran yang kerap terjadi di masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu adalah asal comot keanggotaan, double kepengurusan, hingga tidak terpenuhinya komposisi kepengurusan maupun kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.

FGD yang digelar di Aula KPU Purwakarta ini digelar dengan menerapkan prokes ketat. Dihadiri unsur TNI, Polri, Kantor Kesbangpol, Bawaslu dan Partai Politik. Sejumlah perwakilan dari organisasi awak media juga tampak hadir.

Baca Juga:Top! 30.000 Pekerja Konstruksi di Subang Terdaftar BPJamsostekJaksa Jaga Desa Awasi Penyimpangan Keuangan

FGD yang juga menghadirkan mantan Ketua KPU Purwakarta periode  2013-2017 Deni Ahmad Haedar ini dibuka oleh Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Fathurrahman dan dimoderatori oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Purwakarta, Dian Hadiana.(add/sep)

 

Laman:

1 2
0 Komentar